JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto menegaskan tidak akan mengkhianati reformasi meski mendukung Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) 2025.
Hal tersebut disampaikan Prabowo kepada tujuh (7) jurnalis kawakan untuk berbincang on the record di perpustakaan pribadinya. Hadir Lalumara Satriawangsa (TV One), Uni Lubis (IDN Times), Najwa Shihab (Narasi), Alfito Deanova (Trans), Valerina Daniel (TVRI), Sutta Dharmasuta (Kompas), dan Retno Pinasti (SCTV), Minggu (6/4/2025).
“Saudara bisa membuka catatan sejarah dan membaca saya adalah bagian dari ABRI yang menghendaki perubahan dan mendukung reformasi,” ucap Prabowo.
“Karena itu, saya tidak akan mengkhianati reformasi,” lanjutnya.
Baca Juga: Buntut Tarif Resiprokal 32 Persen, Pemerintah Berkomitmen Jaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah
Prabowo menuturkan, esensi utama dari diubahnya UU TNI adalah untuk perpanjangan usia pensiun.
“Esensi utama dari UU TNI 2025 adalah perpanjangan usia pensiun. Sangat sulit bagi TNI untuk berkembang sebagai organisasi jika setiap beberapa tahun kita harus ganti Panglima karena terbatas usia pensiun. Tidak ada agenda lain,” ujar Prabowo.
Kemudian, Prabowo pun dikonfirmasi tentang adanya kritik dan demonstrasi atas pembahasan UU TNI 2025 yang dinilai tidak transparan, serta kekhawatiran RUU Polri juga akan tidak transparan.
“Saya menerima ada publik yang khawatir karena membaca naskah RUU yang tidak resmi, dan tidak mendapatkan naskah RUU yang resmi,” ucap Prabowo.
“Untuk itu saya akan bantu pastikan transparansi proses RUU Polri, dan pastikan naskah RUU yang resmi diedarkan berkala untuk diikuti oleh publik,” lanjutnya.
Dalam perbincangan yang berlangsung hampir empat jam, Presiden Prabowo menerapkan satu ground rules atau aturan dasar: jurnalis yang hadir boleh bertanya apa saja on the record atau bisa dikutip. Tidak ada pertanyaan yang disampaikan sebelumnya ke Presiden atau timnya.
Baca Juga: Prabowo Instruksikan Kabinet Merah Putih Lakukan Langkah Strategis Buntut Tarif Impor Trump
Sebelumnya, DPR RI melalui sidang paripurna yang dipimpin Puan Maharani telah mengesahkan UU TNI pada Kamis, 20 Maret 2025. Ada tiga poin perubahan dalam revisi UU TNI, pertama adalah Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.
Pertama, Pasal 47 Ayat (1) TNI yang lama disebutkan, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun. Sementara dalam UU TNI 2025, poin itu diubah sehingga TNI aktif bisa menjabat di 14 kementerian/lembaga. Kemudian untuk jabatan di luar 14 kementerian/lembaga, TNI aktif diharuskan mundur atau pensiun.
Kedua, Pasal 53 Ayat (3) UU TNI yang mengatur batas usia pensiun bintara dan tantama 55 tahun, perwira 58 tahun.
Kemudian untuk perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun, perwira bintang 2 adalah 61 tahun, perwira bintang 3 adalah 62 tahun, dan perwira bintang 4 adalah 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan Keppres sebagaiimana tertulis pada Pasal 53 Ayat (4).
Selanjutnya adalah Pasal 7 Ayat 15 dan 16 soal tugas pokok TNI, yaitu membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.