JAKARTA, KOMPAS TV – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menanggapi serius kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) Priguna Anugerah Pratama (31), terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta agar pihak RSHS dan Unpad memberikan pendampingan serta pemulihan psikologis dan sosial kepada korban.
“Perlu ada kerja sama antara manajemen Rumah Sakit HS dan pihak Unpad untuk memastikan bahwa pendampingan terhadap korban dan proses pemulihan benar-benar optimal sehingga dampak psikologis dan sosial dapat diatasi,” kata Cucun kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).
Baca Juga: Kronologi-Proses Hukum Kasus Dokter PPDS Aniaya Anak Keluarga Pasien di RS Hasan Sadikin Bandung
Cucun menegaskan, kasus ini tidak boleh hanya diselesaikan dengan sanksi administratif atau permintaan maaf. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum secara tegas untuk memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
“Tindakan pelaku harus diproses hukum untuk mendapatkan sanksi, sekalipun yang bersangkutan telah di-blacklist oleh Kemenkes atau telah meminta maaf. Hal ini sebagai upaya penegakan keadilan dan edukasi publik,” kata Cucun.
Ia menyatakan tidak boleh ada toleransi terhadap pelecehan seksual, terlebih jika dilakukan oleh tenaga medis yang semestinya memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Tidak ada toleransi untuk tindakan demikian, apalagi dilakukan oleh seorang dokter yang mestinya berperan melayani masyarakat. Lebih-lebih tempatnya di rumah sakit yang berkewajiban untuk memastikan keamanan bagi masyarakat,” katanya.
Menurut Cucun, peristiwa ini menjadi peringatan bagi institusi pendidikan dan fasilitas kesehatan untuk memperketat sistem seleksi serta pengawasan terhadap dokter residen atau tenaga medis yang tengah menjalani pendidikan profesi.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi rumah sakit agar menerapkan manajemen seleksi dan pengawasan yang lebih ketat untuk mengantisipasi kejadian serupa,” ujarnya.
Baca Juga: Sederet Fakta Kasus Kekerasan Seksual Dokter PPDS Unpad hingga Guru Besar UGM
Sebelumnya, polisi menyampaikan modus operandi PAP alias Priguna Anugerah Pratama, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) tersangka pelecehan seksual terhadap keluarga pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, tersangka menggunakan modus pengecekan darah terhadap korban.
“Modus tersangka PAP yaitu melakukan pengecekan darah terhadap keluarga pasien, yang mana merupakan anak dari salah satu pasien yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin,” tuturnya dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025).
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.