Kompas TV nasional peristiwa

Presiden Prabowo Ingin Evakuasi Rakyat Palestina ke Indonesia, Ini Hak-hak yang Harus Diberikan

Kompas.tv - 10 April 2025, 13:00 WIB
presiden-prabowo-ingin-evakuasi-rakyat-palestina-ke-indonesia-ini-hak-hak-yang-harus-diberikan
Foto ilustrasi. Seorang pengungsi Palestina menuntun sepeda bersama seorang anak di tengah reruntuhan hasil serangan Israel di Khan Yunis, Jalur Gaza, Senin (22/7/2024). (Sumber: Abdel Kareem Hana/Associated Press)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Praktisi dan Pengajar Hubungan Internasional, Dina Prapto Raharja, beberkan hak rakyat Palestina di Indonesia jika Presiden Prabowo Subianto benar-benar melakukan evakuasi.

“Kalau kita bawa orang keluar dari negaranya, itu statusnya udah displacement ya, sudah melepaskan dia dari tempat dimana harusnya dia berada dan itu statusnya refugees, jadi nggak bisa sekadar, bukan turis gitu loh, untuk turis medical gitu ya berangkat ke Indonesia lalu sudah beres, pulang lagi, nggak seperti itu statusnya,” ujar Dina dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Kamis (10/4/2025).

“Karena ini orang-orang yang dipersekusi di negaranya bahkan tidak punya housing, tidak punya rumah, tidak punya pendidikan, tidak punya pekerjaan di daerahnya masing-masing. Jadi konsultasinya pertama-tama tentu harus dengan UNHCR, lembaga untuk penanganan pengungsi,” lanjutnya.

Baca Juga: Prabowo Ingin Evakuasi Rakyat Palestina ke Indonesia, Pengamat: Itu Masuk Agendanya Amerika Serikat

Menurut Dina, Badan PBB untuk urusan pengungsi, UNHCR, akan melakukan proses seleksi untuk status pengungsi yang akan dievakuasi ke Indonesia. Selain itu, ungkapnya, dari pihak Indonesia juga akan dilihat apa saja yang disediakan selama rakyat Palestina berada di Indonesia.

“Kita nggak bisa membayangkan yang dibawa hanya yang sakit, karena kalau yang sakit itu sudah sangat parah gitu ya, pasti keluarganya ada yang ikut dong. Siapa yang mau bertanggung jawab nanti pada saat perawatan, pengobatan, lalu orang-orang itu akan ditaruh di mana,” ucap dia.

Selain itu, sambung Dina, jika mengacu pada ketentuan PBB satu-satunya treaty yang mengatur soal pengungsi adalah perjanjian internasional 1951 dan protokol 1967. Di dalam aturan tersebut dijelaskan apa saja hak yang harus diberikan oleh negara yang menampung pengsungsi sependek apapun waktunya.

“Sementara apapun itu harus disediakan, mulai dari rumah, makan, pekerjaan, pendidikan, dokumen untuk mereka travel, dan mereka harus travel bebas di dalam negara tersebut, harus dijamin haknya untuk traveling, termasuk hak agama, hak sosial, pelayanan sosial,” jelas Dina.

“Jadi dia nggak bisa diperlakukan hanya sebagai orang sakit, hanya di rumah sakit, lalu dipulangkan, itu harus kita antisipasi hal seperti itu makanya kita harus komunikasi dengan pihak UNHCR plus juga harus memikirkan antisipasinya,” lanjutnya.

Sebab, kata Dina, jika benar Indonesia melakukan evakuasi rakyat Palestina itu artinya Indonesia tidak melakukan diskriminasi terhadap pengungsi dari negara-negara lain. Oleh karena itu, Dina menegaskan implikasi dari keputusan mengevakuasi rakyat Palestina harus dihitung secara cermat.

Baca Juga: Prabowo Ingin Evakuasi Warga Gaza, Pengamat: Cari Muka ke AS, Itu Bargaining Chip yang Salah

“Kalau kita mau menjadi leader di bidang kemanusiaan, saya setuju, tinggal jabarkan juga nih konsekuensi ini sudah dihitung, sudah dilihat. Di Kementerian Luar Negeri itu secara struktural belum ada, itu asumsi saja bahwa wakil menteri luar negeri itu langsung terhubung dengan Direktorat,” ujar Dina.

“Bisa dicek ya sudah belasan tahun kita mendampingi dan berusaha memperkuat Kementerian Luar Negeri, jadi belum ada itu keterhubungan itu dan kalau dilihat Direktorat Timur Tengah di Kemenlu lebih membantu memperkuat hubungan bilateral, jadi belum ada yang memegang khusus kasus israel-palestina,” lanjutnya.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x