JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Badan Penyelenggara (BP) Haji mengapresiasi kebijakan terbaru Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang menangguhkan sementara penerbitan visa kunjungan, termasuk visa umrah, bisnis, dan keluarga, bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia.
Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 13 April 2025 hingga setelah puncak pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
Baca Juga: Prabowo Akan Resmikan Layanan Haji di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta pada Mei 2025
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi dalam menjaga ketertiban penyelenggaraan haji, meningkatkan aspek keamanan, serta memastikan kapasitas layanan tetap optimal dan sesuai regulasi.
Penangguhan ini juga dimaksudkan untuk mencegah penggunaan visa non haji dalam pelaksanaan ibadah haji yang berpotensi menimbulkan gangguan operasional dan risiko keselamatan.
Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola haji yang berkualitas sebagaimana menjadi komitmen BP Haji.
Baca Juga: Presiden Prabowo Bentuk BP Haji Gantikan Fungsi Ditjen PHU Kemenag Mulai 2026!
“Kebijakan ini mencerminkan keseriusan Arab Saudi dalam menyelenggarakan ibadah haji yang aman, tertib, dan sesuai syariat. Ini sejalan dengan masukan BP Haji yang kami sampaikan secara langsung dalam kunjungan diplomatik dengan menteri dan wakil menteri Haji dan Umrah Arab Saudi pada Desember tahun lalu,” kata Dahnil dalam keterangan resminya, Rabu (9/4/2025).
“Kami menekankan pentingnya pelaksanaan haji yang mengedepankan efisiensi operasional, keamanan jemaah, dan kenyamanan beribadah," ujarnya.
Di dalam negeri, Dahnil juga menyampaikan telah melakukan koordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terkait kerjasama dalam pengawasan terhadap jemaah haji ilegal yang menggunakan visa selain visa haji resmi.
Baca Juga: BTN dan Investor Asal Qatar Garap Proyek Tiga Juta Rumah, Investasi Awal 2 Miliar Dolar AS
Adapun penangguhan visa ini mencakup negara-negara seperti India, Mesir, Pakistan, Yaman, Tunisia, Maroko, Yordania, Nigeria, Aljazair, Indonesia, Irak, Sudan, Bangladesh, dan Libya.
Warga negara dari daftar tersebut yang telah mengantongi visa yang masih berlaku tetap diizinkan masuk Arab Saudi hingga 13 April 2025, dan diminta untuk keluar dari wilayah Kerajaan paling lambat tanggal 29 April 2025.
"BP Haji mengimbau kepada seluruh calon jemaah dan penyelenggara perjalanan ibadah untuk senantiasa mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi serta mengedepankan kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi resmi demi kelancaran dan keberkahan penyelenggaraan ibadah haji," tandas Dahnil.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.