JAKARTA, KOMPAS TV – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh mendesak agar gelar dokter yang disandang Priguna Anugrah Pratama dicabut.
Priguna merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
“Harus dicabut (gelar dokternya),” kata Nihayatul kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).
Baca Juga: Diduga Lakukan Pemerkosaan, Anggota DPR Fraksi PKB Desak Gelar Dokter Priguna Anugrah Dicabut
Nihayatul menilai kasus ini sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip dasar pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan beretika.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ini jelas mencederai kepercayaan publik terhadap profesi medis dan menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan serta pendidikan tenaga kesehatan di rumah sakit pendidikan,” katanya.
Ia menyebut, pelaku melanggar sejumlah pasal dalam UU Kesehatan.
Pasal 56 Ayat (1) menjamin hak setiap orang atas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan manusiawi.
Sementara Pasal 63 Ayat (1) menyatakan, tenaga medis wajib menghormati hak pasien dan menjunjung tinggi etika profesi.
Adapun Pasal 146 dan 147 mengatur tanggung jawab institusi pendidikan dan rumah sakit dalam membina tenaga medis secara profesional dan etis.
Komisi IX DPR menilai insiden ini sebagai bentuk kegagalan sistemik dalam hal pengawasan, pendidikan, serta perlindungan pasien di lingkungan rumah sakit pendidikan.
“Kami meminta Kementerian Kesehatan dan Konsil Kedokteran Indonesia untuk melakukan evaluasi dan memberikan sanksi disipliner kepada tenaga medis yang terlibat. Unpad dan RSHS juga harus memperkuat sistem pelaporan, pengawasan, dan perlindungan korban,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi membeberkan kronologi peristiwa dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan dokter Priguna Anugrah Pratama terhadap keluarga pasien RSHS Bandung, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, dugaan pemerkosaan yang dilakukan Priguna terhadap korban berinisial FH terjadi pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, korban berinisial FH sedang menemani orang tuanya yang menjadi pasien di ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Dilansir dari Kompas.id, Priguna, dokter yang sedang berjaga di IGD itu lalu datang menjelaskan kondisi pasien tengah kritis.
Kepada keluarga pasien, Priguna mengatakan, dibutuhkan segera donor darah untuk menyelamatkan nyawa pasien tersebut.
Sebagai anak, FH pun bersedia mendonorkan darahnya.
Priguna yang sudah menyusun skenario lantas mengajak korban menjalani crossmatch untuk menemukan kecocokan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada penerimanya.
Baca Juga: Dokter PPDS UNPAD Pemerkosa Pendamping Pasien Terancam 12 Tahun Bui
Kepada korban, Priguna menuturkan proses crossmatch akan dilakukan di ruang 711 lantai 7 Gedung MCHC, yang sebetulnya bukan untuk crossmatch, karena ruangan itu berfungsi untuk pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Sesampainya di ruangan itu, Priguna meminta korban mengganti pakaiannya. Korban hanya boleh menggunakan pakaian operasi saja.
Selanjutnya, lengan korban dipasang infus oleh tersangka Priguna. Tanpa buang waktu, Priguna menyuntikkan cairan obat melalui selang infus tersebut.
"Tersangka menyuntikkan cairan warna bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban tidak sadarkan diri," kata Kombes Hendra dalam konferensi persnya di Mapolda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025).
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.