SOLO, KOMPASTV - Presiden ke-7 RI Joko Widodo digugat anak Boyamin Saiman terkait wanprestasi produksi mobil Esemka.
Penggugat Aufaa Luqmana Re A menuntut ganti rugi Rp300 juta.
Melalui kuasa hukumnya Aufaa menjelaskan poin tuntutan yang didasari kekecewaannya tidak jadi membeli mobil esemka.
Selain Jokowi, ia juga menggugat Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi.
Mereka dianggap wanprestasi karena mobil Esemka tak kunjung diproduksi massal.
"Tuntutannya adalah, menyatakan para tergugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil Esemka secara massal, sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi. Pihak Penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menuntut para Tergugat paling rendah harga mobil pikap Esemka masing-masing Rp 150 juta. Karena dia ingin beli dua mobil, jadi Rp 300 juta," ujar kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, Selasa (8/4/2025).
Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakkan sita jaminan, agar tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan dikabulkan.
Pengadilan Negeri Solo sudah menerima pendaftaran gugatan dan langsung memproses untuk langkah selanjutnya.
Video Editor: Joshua
#jokowi #esemka #wanprestasi
Baca Juga: Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Ahmad Muzani; PDIP Masih di Luar Koalisi, Tapi Beri Dukungan
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.