JAKARTA, KOMPASTV - Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar membeberkan pihaknya akan mendalami peran 3 hakim yang vonis lepas perkara pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) kepada tiga korporasi.
Tiga korporasi terkait di antaranya PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Adapun, ketiga hakim yang menangani perkara tersebut adalah Hakim Ketua, Djuyamto, hakim anggota: Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
"Iya (bakal diperiksa). Jadi majelis hakim yang menangani perkara tersebut sampai saat ini sedang kami lakukan penjemputan," kata Abdul Qohar dalam jumpa pers, Sabtu (12/4/2025) malam.
Terkait kemungkinan mereka menerima aliran uang suap, Kejagung akan dalami hal itu.
"Apakah ketiga majelis hakim mendapatkan itu atau tidak, ini yang sedang kami dalami," ujarnya.
Sebelumnya Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar membeberkan 4 tersangka terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Salah satu tersangka di antaranya adalah Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta yang diduga menerima suap Rp60 miliar.
Video Editor: Agung
#pnjakpus #korupsiminyakgoreng #kejagung
Baca Juga: [FULL] Terkuak! Kejagung Beber Kasus Dugaan Suap di PN Jakarta Pusat Perkara Minyak Kelapa Sawit
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.