A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Romy Dituntut Hukuman Plus-Plus, Mulai 5 Tahun Bui sampai Hak Politik Dicabut

Kompas TV nasional berita kompas tv

Romy Dituntut Hukuman Plus-Plus, Mulai 5 Tahun Bui sampai Hak Politik Dicabut

Kompas.tv - 6 Januari 2020, 19:04 WIB
romy-dituntut-hukuman-plus-plus-mulai-5-tahun-bui-sampai-hak-politik-dicabut
Mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy sebelum sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/11/2019). (Sumber: Ardito Ramadhan D/KOMPAS.com)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy dituntut empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidier lima bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

JPU KPK menilai terdakwa suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

"Menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto seperti diberitakan Kompas.com, Senin (6/1/2020).

Selain pidana penjara dan denda, JPU KPK meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Romy, sapaan akrab Romahurmuziy, selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. Tak hanya itu, Jaksa KPK juga minta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan yakni membayar uang penggati sebesar Rp46,4 juta. 

Romy didakwa menerima suap sebesar Rp91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi terkait jabatan di Kemenag. 

Atas tindakan tersebut Romy didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x