A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 225

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 225
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 108
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Sekjen MUI: Mudik Dari Daerah Pandemi Corona, Haram Hukumnya

Kompas TV nasional berita kompas tv

Sekjen MUI: Mudik Dari Daerah Pandemi Corona, Haram Hukumnya

Kompas.tv - 3 April 2020, 20:26 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai jika masyarakat dari daerah pandemi corona yang nekat mudik ke kampung halaman haram hukumnya.

"Jika yang pulang kampung itu mencelakai yang ada di kampung, itu haram itu. Dia kena virus, kemudian dia pulang ke kampung, melakukan pesta kontak dengan orang di kampung, dengan ibu dengan saudara-saudaranya lalu pindah, nah berarti kan dia mencelakakan orang lain," ucap Anwar Abbas dalam sambungan telfon di program Kompas Petang (04/03/2020).

"Ada sebuah kaidah, la dhirara wa laa dhirara, kita tidak boleh mencelakai diri kita, dan kita juga tidak boleh mencelakai orang lain," sambungnya.

Sekjen MUI Anwar Abbas menilai jika pandemi virus corona sangat berbahaya dan dapat ditularkan kepada orang lain.

Anwar juga mengingatkan pemerintah untuk membuat kebijakan yang menciptakan kemaslahatan, yang dimaksud adalah diperbolehkan atau tidak diperbolehkannya kegiatan mudik.

Ia berpendapat jika kemaslahatan itu ada jika agenda mudik tidak dilaksanakan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x