A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Sorotan: Napi Korupsi Umur Lansia Diusulkan Bebas Saat Wabah Corona

Kompas TV nasional berita kompas tv

Sorotan: Napi Korupsi Umur Lansia Diusulkan Bebas Saat Wabah Corona

Kompas.tv - 5 April 2020, 02:58 WIB
Penulis : Christandi Dimas

KOMPAS.TV - Menkumham Yasonna Laoly menetapkan kebijakan pembebasan sekitar 30.000 narapidana tindak pidana umum demi mencegah virus corona di penjara.

Dasar hukum pelepasan ini adalah Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak.

Aturan itu hanya berlaku untuk pelaku tindak pidana umum, bukan untuk koruptor, teroris, dan narapidana narkoba dengan masa tahanan lebih dari 5 tahun, serta tindakan melanggar hukum yang masuk kategori extraordinary crime.

Namun, Menkumham mulai mempertimbangkan agar napi dengan tindak pidana khusus, seperti napi korupsi, juga mendapatkan pembebasan.

Baca Juga: Jokowi: Social Distancing, Physical Distancing, Itu yang Paling Penting

Sementara itu, Wadah Pegawai KPK menentang rencana pembebasan napi korupsi dengan alasan wabah corona.

Mereka mengklaim masih banyak cara agar napi korupsi yang lansia tidak tertular corona atau Covid-19.

Wadah Pegawai KPK berpendapat bahwa pembebasan koruptor lansia dapat memperburuk citra penegakan hukum.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x