A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 225

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 225
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 108
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Data Sensitif Pasien Corona Diretas, Begini Kata Kominfo

Kompas TV nasional sapa indonesia

Data Sensitif Pasien Corona Diretas, Begini Kata Kominfo

Kompas.tv - 20 Juni 2020, 21:51 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aksi pencurian data pribadi diduga kembali terjadi.

Kali ini peretas bernama akun database shoping menjual data pasien Covid-19 di situs terbuka raid forums.

Data yang diperoleh Kompas.id menunjukkan data yang dihimpun adalah data sensitif berisi nama, nomor telepon, alamat, hasil tes PCR, dan lokasi tempat pasien dirawat.

Peretas menjual data base yang diklaim berisi pasien corona di Indonesia dengan harga 300 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 4,2 juta.

Kepada Kompas TV melalui pesan singkat, Menkominfo Johny G. Plate mengatakan data base Covid-19 dan hasil interoperabilitas maupun cleansing yang ada di data center kominfo aman.

"Kami akan menelusuri berita tersebut dan koordinasi dengan bssn yang membawahi keamanan dan recleansing data covid-19. Kominfo akan berkoordinasi utk mengevaluasi data center kementerian, lembaga lainnya yang terkait. Semoga di data center lainnya juga aman," ujarnya.

Terkait dugaan data pribadi pasien, kode etik kedokteran pasal 12 mengatur, "setiap dokter wajib merahasiakan sesuatu yang diketahuinya tentang seorang penderita bahkan juga setelah penderita itu meninggal dunia."

Soal data pasien juga diatur pada pasal 54 Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang menyebut, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan atau memperoleh dan atau memberikan informasi yang dikecualikan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah."

Pengamat Teknologi Informasi, Pratama Persadha, mengingatkan celah celah keamanan selalu berkembang, yang terpenting adalah kemampuan personal dalam mengelola keamanan.

Data base yang diduga memuat data pribadi pasien corona ini didual di situs terbuka raid forums.

Situs yang juga digunakan hacker untuk menjual data pengguna Tokopedia beberapa waktu lalu.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x