Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2020 sudah dimulai. Namun dalam proses PPDB online masih banyak warga yang kesulitan saat mendaftar secara online.
Tahun ini semua Pendaftaran Peserta Didik Baru melalui sistem online, baik untuk warga DKI Jakarta ataupun warga luar DKI Jakarta.
Di SMK Negeri 15 Jakarta posko PPDB didirikan untuk menampung keluhan dan membantu orang tua atau wali murid yang kesulitan mendaftar.
Baca Juga: Demo PPDB 2020, Syarat Masuk Sekolah Lebih Utamakan Umur daripada Nilai
Menyikapi protes orang tua murid terkait penerimaan peserta didik baru tahun 2020 secara online, Wakil Gubernur Dki Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan sistem itu mengacu pada Peraturan Mendikbud No 44 tahun 2019.
PPDB DKI Jakarta mengedepankan pendekatan 40% untuk jalur zonasi agar terjangkau masyarakat .
Selasa kemarin (23/4/2020), orang tua murid memprotes pelaksanaan PPDB DKI Jakarta yang menerapkan prioritas usia tertua ke usia termuda.
Baca Juga: Orang Tua Keluhkan Zonasi Usia dalam PPDB Online DKI Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.