JAKARTA, KOMPAS.TV - Dengan semakin majunya perkembangan teknologi, membayar pajak kendaraan bermotor saat ini bisa dilakukan secara online lewat handphone atau HP.
Pemilik kendaraan dapat membayar pajak tahunan melalui ponsel pintar dengan mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Aplikasi ini tidak hanya memfasilitasi pembayaran pajak sepeda motor secara online, tetapi juga menyediakan layanan untuk pengesahan STNK Tahunan dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dilansir dari laman samsatdigital.id, masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi SIGNAL, harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
Setelah sukses melakukan registrasi, pengguna bisa mendaftarkan kendaraan bermotor di aplikasi SIGNAL.
Baca Juga: Cara Download Kartu NPWP Format PDF secara Online, Bisa lewat HP
Caranya, klik menu Tambah Data Kendaraan Bermotor dan pilih kendaraan atas nama sendiri.
Lalu masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor serta 5 digit terakhir nomor rangka sepeda motor.
Jika sudah, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL dengan cara di bawah ini.
Cara Bayar Pajak Kendaraan melalui Aplikasi SIGNAL
Baca Juga: Cara Cek NIK Sudah Terhubung NPWP atau Belum, Segera Sinkronkan Paling Lambat 31 Desember 2023!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.