Kompas TV otomotif otonews

Jangan Pakai E-Toll Milik Pengendara Lain jika Saldo Kurang, Ini Alasannya

Kompas.tv - 29 Januari 2025, 04:05 WIB
jangan-pakai-e-toll-milik-pengendara-lain-jika-saldo-kurang-ini-alasannya
Ilustrasi pembayaran tarif tol dengan kartu elektronik. Jika saldo kartu elektronik kurang, jangan menggunakan e-toll milik pengendara lain (Sumber: Dok. BCA)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jika saldo kartu elektronik kurang, jangan menggunakan e-toll milik pengendara lain, karena dapat menyebabkan masalah.

Assistant Vice President Marketing Communication and Sustainability Management PT Jasa Marga Transjawa Tol Sony Saputra mengatakan, meski hal tersebut bisa dilakukan tapi secara aturan ini tidak boleh.

Sony menjelaskan, penggunaan kartu tol yang berbeda dapat menyebabkan masalah di jalan tol dengan sistem tertutup.

“Jika pengendara menggunakan kartu tol yang berbeda di gardu masuk dan keluar jalan tol dengan sistem transaksi tertutup, maka pintu tol tidak akan terbuka,” kata Sony, mengutip Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Mengantuk Saat Hemdak Menyalip Seorang Perempuan Tewas

Saat ini ada dua sistem transaksi yang digunakan ketika melewati jalan tol, yaitu terbuka dan tertutup. Pada sistem terbuka, pengendara membayar tol saat masuk pertama kali melalui gardu tol dan transaksi hanya sekali dan tidak perlu berhenti lagi untuk tap e-toll saat keluar.

Sementara, untuk sistem tertutup mengharuskan pengguna jalan tol berhenti dan menempelkan e-toll dua kali, pertama di pintu masuk untuk membuka palang dan kedua pintu keluar untuk bayar.

Menggunakan e-toll milik orang lain bisa dikenakan denda sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 86, yang berbunyi:

  • (1) Pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.
  • (2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal :
  • a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol
  • b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
  • c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Baca Juga: Menko Perekonomian Airlangga Konfirmasi QRIS & E-toll Tak Kena PPN 12 Persen | SERIAL HARGA NAIK

Sementara, jika saldo e-toll kurang saat di gerbang tol pengemudi bisa melakukan hal ini:

  • Menekan tombol bantuan di gardu tol
  • Meminta bantuan petugas top up saldo melalui m-banking sesuai jenis e-toll
  • Mengisi saldo lewat e-commerce
  • Mencari tempat pengisian saldo di rest area terdekat  




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x