Kompas TV pendidikan kampus

Peneliti: Hanya 9 Persen Dosen Digaji Lebih dari Rp5 Juta, Butuh Serikat Buruh Pendidik?

Kompas.tv - 2 Mei 2023, 06:05 WIB
peneliti-hanya-9-persen-dosen-digaji-lebih-dari-rp5-juta-butuh-serikat-buruh-pendidik
Arsip. Massa buruh mulai memadati Istora Senayan pada Hari Buruh Internasional, Jakarta, Senin (1/5/2023). Milda Istiqomah, peneliti di Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) mengemukakan pentingnya dosen berserikat seiring peringatan Hari Buruh 1 Mei 2023. Ia menyebut kondisi dosen saat ini menunjukkan ketimpangan dan berisiko menyebabkan konflik yang berpengaruh signifikan. (Sumber: Antara)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Milda Istiqomah, peneliti di Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) menyatakan bahwa hanya ada 9 persen dosen di Indonesia yang digaji lebih dari Rp5 juta. Hal tersebut disampaikan Milda dalam diskusi tentang solidaritas akademisi yang digelar secara daring dari Jakarta, Senin (1/5/2023).

"Realitanya, dosen memiliki kedudukan yang lemah. Data menyebutkan, hanya sembilan persen dosen yang gajinya di atas Rp5 juta," kata Milda dikutip Antara.

Baca Juga: Aksi Hari Buruh: Tak Diizinkan ke Istana dan MK, Massa Gelar Demo di Patung Kuda

Menurut Milda, terdapat 91 persen dosen di Indonesia yang digaji di bawah Rp5 juta. Masih terdapat dosen yang digaji tak layak, tidak sesuai dengan beban kerja, dan tidak sebanding dengan apa yang diterima.

Milda pun mengemukakan pentingnya dosen berserikat seiring peringatan Hari Buruh 1 Mei 2023. Ia menyebut kondisi dosen saat ini menunjukkan ketimpangan dan berisiko menyebabkan konflik yang berpengaruh signifikan.

"Serikat pekerja secara umumnya ada karena perusahaan bersifat sepihak dan eksploitatif. Makanya ada serikat pekerja di hampir setiap perusahaan karena adanya ketimpangan tersebut," kata Milda.

Lebih lanjut, Milda menyebut perbicangan dan penelitian soal perlindungan hukum dosen secara umum telah dilakukan sejak 2015. Ia menyebut pembentukan serikat dosen dapat dinaungi Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 2000 yang mengatur tentang Serikat Buruh/Pekerja.

Milda berharap, dengan adanya serikat dosen, ketimpangan akan dihapuskan dan serikat tersebut bisa menjadi wadah menyalurkan aspirasi, keluhan, dan tuntutan.

"Selama ini dosen menyampaikan keluhan melalui apa? Kita hanya bisa buat formulir menandatangani petisi, adakah hasilnya?" kata dosen di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang itu.

Baca Juga: Guru dan Dosen Berstatus PNS Juga Dapat THR, Termasuk 50 Persen Tunjangan Profesi


 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x