Kompas TV pendidikan sekolah

Cara Cek Penerima Bantuan PIP Enterprise Kemdikbud, SMA/SMK Naik Jadi Rp1,8 Juta per Tahun

Kompas.tv - 25 Januari 2024, 14:05 WIB
cara-cek-penerima-bantuan-pip-enterprise-kemdikbud-sma-smk-naik-jadi-rp1-8-juta-per-tahun
Berikut cara mengetahui penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud. (Sumber: Kemdikbud)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan perpanjangan batas waktu aktivasi rekening bagi penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

Perpanjangan ini merupakan langkah yang bertujuan untuk memberikan peluang yang lebih luas kepada para siswa untuk memastikan status penerimaan mereka dalam program ini.

Baca Juga: Cara Cek Data Mahasiswa, Universitas, Dosen di PDDikti via HP, Klik pddikti.kemdikbud.go.id

Awalnya perpanjangan dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2023, namun kini diperpanjang hingga 31 Januari 2024.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim juga mengumumkan peningkatan nilai bantuan Program Indonesia Pintar untuk siswa SMA dan SMK.

Baca Juga: Aktivasi Rekening PIP 2024 Diperpanjang, Simak Cara Cek Penerima Bantuan Finansial Kemdikbud 2024

Pada tahun 2024, bantuan yang semula sebesar Rp1 juta per orang akan meningkat menjadi Rp1,8 juta. Peningkatan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung pendidikan siswa, terutama di jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

“Peningkatan satuan bantuan yang semula Rp1 juta menjadi Rp1,8 juta untuk pelajar SMA dan SMK,” kata Nadiem dikutip dari Antara, Selasa (23/1).

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima PIP 2024 via SIPINTAR Enterprise Pakai HP di pip.kemdikbud.go.id

Cara Cek Status Penerima PIP 2024

Mengingat pentingnya Program Indonesia Pintar dalam mendukung pendidikan siswa, proses pengecekan status penerimaan menjadi sebuah langkah yang krusial.

Puslapdik Kemendikbudristek menginformasikan bahwa pada tahun 2024, sekitar 18,5 juta siswa di Indonesia diharapkan dapat menerima manfaat dari program ini.

  1. Kunjungi situs resmi PIP Kemendikbud di pip.kemdikbud.go.id.
  2. Pilih opsi 'Cari Penerima PIP'.
  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  4. Lengkapi proses verifikasi 'Captcha'.
  5. Klik 'Cek Penerima PIP' untuk melihat hasilnya.

Baca Juga: Simak Cara Cek Penerima Bantuan Finansial PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id Pakai HP 2024

Nominal bantuan Program Indonesia Pintar bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan. Untuk peserta didik SD/SDLB/Paket A, bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp450.000 per tahun.

Untuk SMP/SMPLB/Paket B, nilai bantuan adalah Rp750.000, dan untuk SMA/SMK/SMALB/Paket C, bantuan mencapai Rp1.800.000 per tahun.

Kriteria Penerima PIP

Kriteria penerima Program Indonesia Pintar umumnya mencakup mereka yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Kategori penerima lainnya meliputi berikut ini sebagaimana dikutip dari situs PIP.

Baca Juga: Cara Mengecek Siswa Penerima PIP 2024 Lewat HP di pip.kemdikbud.go.id

  • Peserta Didik pemegang KIP
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
    • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
    • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
    • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
    • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
    • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
    • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

 




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x