JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan perpanjangan batas waktu aktivasi rekening bagi penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
Perpanjangan ini merupakan langkah yang bertujuan untuk memberikan peluang yang lebih luas kepada para siswa untuk memastikan status penerimaan mereka dalam program ini.
Baca Juga: Cara Cek Data Mahasiswa, Universitas, Dosen di PDDikti via HP, Klik pddikti.kemdikbud.go.id
Awalnya perpanjangan dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2023, namun kini diperpanjang hingga 31 Januari 2024.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim juga mengumumkan peningkatan nilai bantuan Program Indonesia Pintar untuk siswa SMA dan SMK.
Baca Juga: Aktivasi Rekening PIP 2024 Diperpanjang, Simak Cara Cek Penerima Bantuan Finansial Kemdikbud 2024
Pada tahun 2024, bantuan yang semula sebesar Rp1 juta per orang akan meningkat menjadi Rp1,8 juta. Peningkatan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung pendidikan siswa, terutama di jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
“Peningkatan satuan bantuan yang semula Rp1 juta menjadi Rp1,8 juta untuk pelajar SMA dan SMK,” kata Nadiem dikutip dari Antara, Selasa (23/1).
Baca Juga: Cara Cek Status Penerima PIP 2024 via SIPINTAR Enterprise Pakai HP di pip.kemdikbud.go.id
Mengingat pentingnya Program Indonesia Pintar dalam mendukung pendidikan siswa, proses pengecekan status penerimaan menjadi sebuah langkah yang krusial.
Puslapdik Kemendikbudristek menginformasikan bahwa pada tahun 2024, sekitar 18,5 juta siswa di Indonesia diharapkan dapat menerima manfaat dari program ini.
Baca Juga: Simak Cara Cek Penerima Bantuan Finansial PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id Pakai HP 2024
Nominal bantuan Program Indonesia Pintar bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan. Untuk peserta didik SD/SDLB/Paket A, bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp450.000 per tahun.
Untuk SMP/SMPLB/Paket B, nilai bantuan adalah Rp750.000, dan untuk SMA/SMK/SMALB/Paket C, bantuan mencapai Rp1.800.000 per tahun.
Kriteria penerima Program Indonesia Pintar umumnya mencakup mereka yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Kategori penerima lainnya meliputi berikut ini sebagaimana dikutip dari situs PIP.
Baca Juga: Cara Mengecek Siswa Penerima PIP 2024 Lewat HP di pip.kemdikbud.go.id
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.