Kompas TV pendidikan sekolah

Pemprov Jakarta Umumkan Bansos KJP Plus Tahap Pertama Cair Dua Bulan Sekaligus

Kompas.tv - 10 Juni 2024, 18:23 WIB
pemprov-jakarta-umumkan-bansos-kjp-plus-tahap-pertama-cair-dua-bulan-sekaligus
Salah satu bentuk kartu yang dirilis oleh Pemerintah DKI Jakarta, Kartu KJP Plus. (Sumber: Jakarta.go.id)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa bantuan sosial tahap pertama dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus akan dicairkan pada minggu kedua Juni 2024 mencakup dua bulan sekaligus, yaitu Mei dan Juni 2024.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan periode KJP Plus tahap pertama tahun 2024 berlangsung dari Mei hingga Oktober 2024.

"⁠Rencana akan dicairkan sekaligus bulan Mei dan Juni 2024. ⁠Yang belum turun itu Mei 2024 dan Juni 2024," kata Budi Awaluddin Senin (10/6/2024).

KJP Plus disediakan khusus untuk warga DKI Jakarta guna memberikan akses pendidikan 12 tahun kepada siswa berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.

Baca Juga: KJP Plus Mei dan Juni 2024 Kapan Cair? Ini Cara Cek Penerimanya di kjp.jakarta.go.id

Bantuan ini mencakup siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Budi menjelaskan bahwa distribusi bantuan pada tahap pertama tahun 2024 mengalami keterlambatan karena pemerintah perlu melakukan pemadanan dan verifikasi ulang.

Beberapa hal yang diverifikasi termasuk domisili penerima di DKI Jakarta, kepemilikan kendaraan roda empat, serta aset properti senilai di atas Rp1 miliar.

Selain itu, penerima bantuan juga tidak boleh berstatus sebagai PNS, TNI/Polri, anggota MPR RI/DPR RI/DPD RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, serta pegawai tetap BUMN/BUMD.

"Program ini harus tepat sasaran serta bantuan ini distribusinya harus lebih selektif kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," katanya dikutip dari Antara.

Siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK, baik di sekolah negeri maupun swasta, yang tergolong sebagai warga tidak mampu, berhak mendapatkan program ini.

Besaran Bantuan KJP Plus

  • SD/MI: Rp250 ribu per bulan
  • SMP: Rp300 ribu per bulan
  • SMA: Rp420 ribu per bulan
  • SMK: Rp450 ribu per bulan
  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat: Rp300 ribu per bulan
  • Lembaga Kursus Pelatihan (LKP): Rp1,8 juta per semester

Baca Juga: Resmi, Ini Jadwal Pencairan KJP Plus Mei 2024 dan Alasan Keterlambatan



Sumber : Kompas TV, Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x