JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024, jalur zonasi untuk jenjang SD, SMP, dan SMA dibuka bulan . Pendaftaran jalur zonasi yakni seleksi menggunakan jarak dari rumah ke sekolah.
Jalur zonasi adalah mekanisme seleksi berdasarkan wilayah atau zona geografis untuk memastikan distribusi siswa yang lebih merata dan mengurangi ketimpangan akses pendidikan.
Orangtua dan calon siswa sering bingung apakah jarak yang dihitung adalah jarak rumah atau berdasarkan RT.
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 untuk jalur zonasi pada jenjang SD, SMP, dan SMA memperhatikan jarak dari rumah ke sekolah.
Berikut adalah penjelasan dan panduan seleksi jalur zonasi serta jadwal penting PPDB Jakarta 2024:
Cara Seleksi Jalur Zonasi
Menurut Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2024, seleksi jalur zonasi dibagi menjadi beberapa zona prioritas sebagai berikut:
Baca Juga: Syarat Daftar dan Cara Pilih SDN Jalur Kepindahan Orangtua maupun Prestasi untuk PPDB Jakara 2024
Jika jumlah CPDB yang mendaftar melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan urutan:
Zona prioritas.
Jadwal PPDB Jalur Zonasi 2024
Jenjang SD
Jenjang SMP dan SMA
Catatan
Untuk jenjang SMK, tidak diterapkan jalur zonasi. Seleksi hanya melalui jalur prestasi, afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali, dan/atau jalur anak guru/tenaga kependidikan.
Orangtua dan siswa perlu memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dan sesuai aturan.
Baca Juga: Pendaftaran PPDB Jateng 2024 SMA/SMK Dibuka Hari Ini, Simak Cara Buat Akun dan Verifikasi Berkas
Sumber : Kompas TV, ppdb.jakarta.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.