Kompas TV pendidikan sekolah

Link dan Cara Lapor Diri PPDB Online 2024 Semua Jalur, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Kompas.tv - 27 Juni 2024, 09:52 WIB
link-dan-cara-lapor-diri-ppdb-online-2024-semua-jalur-ini-dokumen-yang-harus-disiapkan
Cara lapor diri PPDB Online 2024 (Sumber: Instagram/officialppdbdki)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Siswa yang sudah dinyatakan lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, wajib melakukan lapor diri.

Misalnya, jadwal lapor diri PPDB Jakarta 2024 tahap 2 jenjang SD dan jalur zonasi jenjang SMP dan SMA dilakukan hari ini, Kamis (27/6/2024) hingga 28 Juni 2024.

Lapor diri PPDB Jakarta 2024 dilakukan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/. Sementara untuk provinsi lainnya dilakukan melalui website PPDB kota masing-masing.

Berikut cara lapor diri PPDB Online 2024, dokumen dan tahapan selanjutnya.

Baca Juga: Link dan Cara Cek Hasil Seleksi PPDB Jakarta 2024 SMP dan SMA Jalur Zonasi, Diumumkan Hari Ini

Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Lapor Diri 2024

Ada berkas-berkas yang harus diunggah saat melakukan lapor diri online, yakni:

  • Print out tanda bukti kelulusan PPDB.
  • Surat Keterangan lulus atau ijazah dari sekolah asal atau satuan pendidikan sebelumnya.
  • Scan dan fotokopi NISN.
  • Scan dan fotokopi Kartu Keluarga.
  • Scan dan fotokopi KTP orang tua.
  • Scan dan fotokopi Akta Kelahiran.
  • Berkas SPTJM keabsahan dokumen yang diunggah di web saat pendaftaran.
  • Surat pernyataan orang tua dan peserta didik yang ditandatangani di atas materai (format ada dari panitia).
  • Fotokopi KIP/ KJP/KPS/PKH/KPS bagi yang mendaftar lewat jalur Afirmasi.
  • Fotokopi piagam penghargaan/ sertifikat kejuaraan yang diperoleh di sekolah asal baik di bidang akademik maupun non akademik.
  • Fotokopi SK Tugas Orang Tua/Wali bagi yang mendaftar lewat jalur Perpindahan Orang Tua.
  • Mengisi g-form data siswa baru.

Baca Juga: Terbukti Curang Pakai KK Palsu, 6 Siswa di SMAN 5 Bandung Tak Lolos PPDB

Cara Lapor PPDB Online 2024 Semua Jalur

  • Siswa mengakses situs publik PPDB Online di masing-masing provinsi/kota/kabupaten, kemudian memilih jenjang dan jalur yang akan dituju
  • Pilih menu lapor diri.
  • Selanjutnya setelah memilih menu lapor diri, siswa akan menuju halaman formulir lapor diri.
  • Dan pada halaman ini siswa harus mengisi semua form yang kosong sesuai ketentuan. Lalu setelah form sudah di isi klik tombol lanjutkan warna hijau yang ada di pojok kananbawah.
  • Jika sudah melakukan proses isi Formulir Lapor Diri, Siswa akan masuk ke halaman cek ulang dan disini orang tua / wali dari siswa harus membaca pernyataan yang memiliki lima point dan setelah itu lakukan checklist yang berada di sebelah kanan nomor pernyataantersebut.
  • Lalu jika sudah mencheklist pernyataan, klik "lanjutkan".
  • Jika sudah melakukan cek ulang. Siswa akan beralih ke halaman cetak Bukti Lapor Diri.
  • Cara melakukan cetak bukti tersebut dengan menekan tombol berwarna hijau yangbertuliskan “Cetak Bukti Lapor Diri”.
  • Disini siswa akan mendapatkan nomor pendaftaran untuk melakukan cek hasil seleksi dari siswa tersebut.
  • Lalu jika siswa ingin melakukan cek status “lapor diri” caranya dengan menginputkan “Nomor Pendaftaran” di icon kaca pembesar yang berada dipojok kanan atas di menuawal situs.
  • Setelah itu isikan “No.Pendaftaran”, tekan lagi icon kaca pembesar berwarna hijau yang berada di kanan form.
  • Lalu yang terakhir lihat pada bagian bawah halaman untuk status lapor diri siswa.

Setelah lapor diri PPDB online, tidak ada tahapan selanjutnya yang harus dilakukan.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x