JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus menjalankan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024.
Program ini dirancang khusus untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Bantuan ini berupa dana yang diberikan kepada siswa di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Salah satu bentuk bantuan yang diberikan melalui PIP ini adalah dana hingga Rp1,8 juta, yang ditujukan kepada siswa yang memenuhi kriteria tertentu.
Untuk siswa dan wali murid yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima bantuan PIP tahun 2024, Kemendikbudristek menyediakan layanan pengecekan penerima secara daring. Berikut langkah-langkah untuk memeriksa status penerimaan dana:
Penyaluran dana bantuan PIP Kemendikbudristek 2024 dilakukan secara bertahap dalam tiga termin selama setahun. Saat ini, penyaluran bantuan telah memasuki termin ketiga yang berlangsung dari bulan September hingga Desember 2024.
Siswa yang sudah melakukan aktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar) di bank penyalur seperti BNI, BRI, atau BSI dapat segera menerima pencairan dana ini.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Dana PIP Kemdikbud 2024 SD, SMP, SMA, Bantuan hingga Rp1,8 Juta Bisa Didapatkan
Untuk siswa yang baru saja mengaktifkan rekening SimPel, dana bantuan hingga sebesar Rp1,8 juta diperkirakan akan cair dalam waktu dua minggu setelah proses aktivasi rekening selesai.
Berikut jadwal pencairan dana untuk termin ketiga PIP 2024:
Apabila siswa terdaftar sebagai penerima bantuan, situs akan menampilkan Surat Keputusan (SK) yang menyatakan bahwa bantuan siap untuk dicairkan.
Dana dapat dicairkan di bank-bank penyalur, yaitu BNI, BRI, atau BSI, melalui mesin ATM atau langsung ke cabang bank.
Besaran dana yang diterima oleh siswa bervariasi sesuai jenjang pendidikan yang ditempuh. Berikut rincian jumlah bantuan yang diberikan melalui Program Indonesia Pintar:
Jenjang Sekolah Dasar (SD/SDLB/Paket A)
Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP/SMPLB/Paket B)
Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK/SMALB/Paket C)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.