JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024.
Program ini bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap memiliki akses pendidikan yang layak.
Bantuan PIP 2024 mencakup dana hingga Rp1,8 juta per siswa, yang disalurkan kepada pelajar yang memenuhi kriteria, berdasarkan jenjang pendidikan dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Baca Juga: Pencairan Dana PIP 2024, Siswa SD, SMP, SMA Bisa Terima hingga Rp1,8 Juta
Besaran Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Besaran dana bantuan PIP yang diterima siswa bervariasi sesuai jenjang pendidikan yang ditempuh. Berikut rincian besaran dana bantuan PIP berdasarkan tingkat pendidikan:
Baca Juga: Jadwal Pencairan Dana PIP Kemdikbud 2024 SD, SMP, SMA, Bantuan hingga Rp1,8 Juta Bisa Didapatkan
Pencairan dana PIP 2024 dilakukan dalam tiga termin selama setahun. Saat ini, pencairan telah memasuki termin ketiga yang berlangsung dari September hingga Desember 2024.
Bagi siswa yang telah mengaktifkan rekening SimPel (Simpanan Pelajar) di bank penyalur seperti BNI, BRI, atau BSI, dana bantuan dapat segera dicairkan.
Untuk siswa yang baru mengaktifkan rekening, pencairan dana hingga Rp1,8 juta akan dilakukan dalam waktu dua minggu setelah aktivasi rekening selesai.
Untuk siswa atau wali murid yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima bantuan PIP 2024, berikut langkah-langkah pengecekan yang dapat dilakukan secara daring:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.