JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka pendaftaran Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun 2024.
Siswa dan orang tua dapat melakukan pengecekan status penerimaan bantuan melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id.
Namun, bagi siswa yang melakukan pengecekan dan menemukan keterangan "data tidak ditemukan", hal ini mengindikasikan bahwa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) mereka belum terdaftar sebagai penerima PIP.
Meski demikian, siswa masih memiliki kesempatan untuk mendaftar melalui sekolah dengan membawa beberapa persyaratan.
Persyaratan tersebut berbeda-beda untuk setiap wilayah dan sekolah. Siswa yang ingin mengajukan pendaftaran PIP bisa langsung bertanya ke pihak sekolah terkait.
Usai mengajukan persyaratan tersebut, pihak sekolah akan menandai siswa sebagai layak PIP pada sistem Dapodik Sekolah, dengan memastikan NISN terisi dengan benar dan lengkap.
Baca Juga: Cara Cek Status Pencairan Dana PIP Kemdikbud 2024 Pakai HP, Siswa Sekolah Bisa Dapat Rp1,8 Juta
Besaran bantuan PIP 2024 bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan:
Penerima bantuan PIP dapat melakukan pengecekan status secara online melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id.
Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa status pencairan dana:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.