Kompas TV pendidikan sekolah

Situs Cek PIP 2025 Berubah, Cek Status Bantuan Kini di pip.dikdasmen.go.id, Siswa Sekolah Wajib Tahu

Kompas.tv - 12 Februari 2025, 09:30 WIB
situs-cek-pip-2025-berubah-cek-status-bantuan-kini-di-pip-dikdasmen-go-id-siswa-sekolah-wajib-tahu
Halaman depan situs Program Indonesia Pintar atau PIP Dikdasmen yang baru. Situs ini digunakan untuk mengecek data penerima PIP. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah mengubah situs pengecekan status penerimaan Program Indonesia Pintar (PIP). Kini, siswa atau wali murid yang ingin mengetahui status bantuan pendidikan harus mengakses pip.dikdasmen.go.id sebagai pengganti situs lama, pip.kemdikbud.go.id.

Perubahan ini dilakukan seiring dengan kelanjutan Program Indonesia Pintar pada tahun 2025 dan nomenklatur Kementerian.

Adapun PIP merupakan program bantuan tunai pendidikan yang bertujuan membantu siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap dapat mengakses pendidikan tanpa hambatan finansial.

Dana PIP 2025 akan disalurkan sesuai jenjang pendidikan dengan rincian sebagai berikut:

  • Siswa SD/sederajat menerima Rp450.000 per tahun
  • Siswa SMP/sederajat menerima Rp750.000 per tahun
  • Siswa SMA/sederajat menerima Rp1,8 juta per tahun

Cara Mengecek Status PIP 2025 Siswa atau wali murid dapat melakukan pengecekan status penerima bantuan PIP dengan menyiapkan dua dokumen utama, yaitu:

Baca Juga: Siswa SD, SMP, SMA Buruan Cek SiPintar PIP 2025, Dapat Bantuan Pendidikan Sampai Rp1,8 Juta

  1. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Setelah memasukkan kedua data tersebut di laman resmi pip.dikdasmen.go.id, sistem akan menampilkan informasi terkait status pencairan dana bantuan.

Cara Cek Pencairan PIP Februari 2025 

  1. Siapkan NISN (dapat dicek di nisn.data.kemdikbud.go.id) dan NIK.
  2. Buka situs pip.dikdasmen.go.id.
  3. Pilih menu "Cari Penerima PIP".
  4. Masukkan NISN dan NIK.
  5. Klik "Cek Penerima PIP".

Syarat Penerima PIP 2025 Agar dapat menerima bantuan PIP, siswa harus memenuhi beberapa persyaratan utama, antara lain:

  1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  2. Data siswa sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  3. Diusulkan oleh sekolah sebagai siswa yang layak menerima bantuan

Waktu pencairan dana dapat berbeda-beda untuk setiap penerima. Oleh karena itu, siswa dan orang tua diimbau untuk selalu memantau status pencairan melalui situs resmi Kemendikbudristek atau menghubungi pihak sekolah untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Baca Juga: Cara Cek Pencairan PIP Kemdikbud Februari 2025 untuk Siswa SD, SMP, SMA Sebesar hingga Rp1,8 Juta


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x