BENGKULU, KOMPAS.TV - Anggota Satreskrim Polres Bengkulu langsung mengamankan empat orang juru parkir yang tetap nekat menarik retribusi parkir di titik zona dua yang masih bersengketa.
Polisi menyebutkan, para jukir yang ditangkap itu terindikasi melakukan pungutan liar atau pungli. Hal itu berdasarkan titik parkir yang diambil retribusi oleh keempat jukir tersebut merupakan lahan pribadi milik pelaku usaha, bukan lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu.
Sementara itu, pemilik usaha meminta pengelola parkir zona dua untuk mengadukan permasalahan tersebut kepada Pemerintah Kota Bengkulu. Ia juga meminta agar para jukir tidak kembali nekat menarik retribusi di lahan parkir milik pribadi.
Para pelaku usaha berharap, Pemerintah Kota Bengkulu dapat segera menyelesaikan persoalan parkir zona dua, sehingga tidak merugikan semua pihak.
#SengketaLahanParkir #ParkirZonaDua #Pungli #JuruParkir
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.