SEMARANG, KOMPAS.TV - Buruh yang tergabung dalam konfederasi Serikat Pekerja Nasional atau KSPN Jawa Tengah, secara tegas menolak rencana pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja. Mereka menilai, isi dalam draf RUU Cipta Kerja telah mendegradasi nilai kesejahteraan dan nilai pelindungan bagi buruh.
Ketua DPW KSPN Jawa Tengah, Nanang Setyono menegaskan menolak omnibus law RUU Cipta Kerja sejak awal. Menurutnya dibentuknya Undang-Undang seharusnya bertujuan untuk memberi perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Saat ini para buruh di Indonesia menghadapi beberapa keprihatinan mulai dari ancaman penularan Covid-19, PHK hingga kekhawatiran dengan keberadaan omnibus law RUU Cipta Kerja. Aksi yang dilakukan di depan kantor KSPN Jawa Tengah ini, sebagai upaya untuk menuntut pemerintah agar membatalkan pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja. KSPN Jawa Tengah mengaku, pihaknya tidak akan melakukan aksi mogok kerja, namun sebagai upaya penolakan pihaknya akan melakukan langkah hukum serta penggalangan aksi melakukan penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja.
DPW KSPN Jawa Tengah akan terus melakukan perlawanan dan menolak atas disahkannya RUU Cipta Kerja, dengan melakukan aksi dan akan melakukan upaya hukum judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
#KSPN #RUUCiptaKerja #OmnibusLaw
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.