MALANG-KOMPAS.TV- Satreskrim Polres Malang akhirnya menetapkan seorang tersangka pelaku penipuan berkedok investasi yang mencatut nama sebuah bank milik BUMN.
Polisi menetapkan Meta Yuliati, warga Bunut Wetan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang sebagai tersangka atas dugaan penipuan berkedok investasi.
Tercatat sudah sebanyak 67 orang yang menjadi korban penipuan berkedok investasi ini.
Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka mengelabui korban dengan mengaku sebagai petugas dari BRI Syariah.
Bahkan seluruh identitas yang dipakai korban menggunakan bank milik BUMN ini.
“Tersangka juga menawarkan iming-iming bunga tinggi setiap bulan kepada para korban. Untuk 10 juta rupiah para korban dijanjikan dengan bunga 400 ribu rupiah perbulan” kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Sabtu (31/10/2020).
Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
#tersangkapenipuan #penipuaninvestasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.