Kompas TV regional berita daerah

Komplotan Pencuri Dana Nasabah Bank Ditembak Polisi

Kompas.tv - 6 November 2020, 18:07 WIB
Penulis : KompasTV Gorontalo

GORONTALO, KOMPAS TV - Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran, 4 orang pelaku pencurian dengan pemberatan, digelandang di Mapolda Gorontalo pada jumat dini hari (06 November 2020).

Keempat pelaku ini diamankan polisi di wilayah Toli Toli Sulawesi Tengah. karena berusaha melawan saat ditangkap, 3 pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki.

Kejadian terjadi pada senin 2 November 2020, korban merupakan salah satu nasabah Bank BTN yang baru saja melakukan penarikan uang tunai. saat keluar dari bank, korban langsung meluncur menggunakan kendaraan roda dua, sementara uang tunai yang baru ditarik dimasukan kedalam bagasi motor.

Berencana menyetorkan kembali dana yang ditarik ke bank BRI, namun karena ada keperluan lain di rumah keluarganya di jalan Cenderawasih Kota Gorontalo, korban mampir dan meninggalkan uang tunai di bagasi motor.

Keempat pelaku yang sudah mengikuti dari belakang, langsung beraksi dengan membongkar bagasi motor, dan berhasil membawa lari uang tunai sebesar Rp. 122.500.000 (seratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

Berdasarkan identitas pelaku, 2 diantara merupakan warga Jambi dan 2 lainnya berasal dari Sumatera Selatan. Keempat pelaku ini merupakan komplotan pencuri spesial nasabah bank, dengan modus berpindah pindah tempat.

Direktur kriminal umum Polda Gorontalo Kombes  Deni Okvianto Menyatakan, satu dari empat pelaku merupakan residivis  kasus yang sama dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polda sumatra selatan.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita uang sisa hasil pencurian sebesar tujuh belas juta lebih, dua unit sepeda motor yang dibeli dengan uang hasil curian, kartu ATM dan sejumlah dokumen lain.

Untuk mengetahui jaringan komplotan pencurian spesialis nasabah bank ini, Polisi masih melekaukan pemeriksaan terhadap keempat pelaku.

Keempat pelaku, diganjar  dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

#Pencurian  #Polda Gorontalo #Gorontalo



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x