SEMARANG, KOMPAS.TV - Dinda Aristya wardani umur 28 tahun warga temanggung Jawa Tengah, terekam kamera pengawas rumah sakit Banyumanik, Semarang saat mengantarkan korbannya usai dibius menggunakan obat tetes mata. Korban yang bernama Soim warga Magelang tersebut, diketahui sebagai sopir mobil rental yang disewa oleh pelaku.
Awal mula kejadian perampasan tersebut diketahui, pada tanggal 29 maret lalu, pelaku memesan mobil rental yang dikendarai oleh korban untuk diantarkan ke Pekalongan dari Magelang, Jawa Tengah. Saat berada di SPBU Banyumanik Semarang, pelaku memberikan obat tetes mata pada minuman milik korban.
Korban yang sudah tidak berdaya, dibawa pelaku ke rumah sakit dengan diantar oleh supir pesanan pelaku. Sampai di rumah sakit, mobil korban dibawa kabur bersama dengan sopir yang dipesan melalui aplikasi online pelaku. Petugas yang mendapatkan laporan kejadian perampokan dengan modus pembiusan tersebut, kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku di kawasan Banyumanik Semarang.
Di hadapan petugas, pelaku sudah melakukan pencurian dengan modus memberikan minuman yang sudah dicampur dengan obat tetes mata tersebut tiga kali. Dua kali berhasil membawa kabur kendaraan roda empat yang dijual masing-masing laku sepuluh juta rupiah.
Pelaku yang diketahui baru keluar dari lembaga pemasyarakatan kelas 2 wanita Semarang pada april tahun 2020 tersebut, kini akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.