TANGERANG, KOMPAS.TV – Pemerintah Provinsi Banten akan melakukan pengaturan dan pengendalian terhadap obyek-obyek wisata yang dibuka saat Lebaran.
Hal tersebut untuk mengantisipasi pergerakan masyarakat yang diperkirakan akan mendatangi sejumlah obyek wisata di Banten seiring dengan aturan larangan mudik 2021.
Melansir dari Kompas.id, Jumat (30/4/2021), Gubernur Banten Wahidin Halim menyampaikan, keputusan itu tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar tidak ada lonjakan kasus Covid-19 saat libur Lebaran.
Namun, Presiden juga menekankan ada upaya memulihkan perekonomian. Karena itu, obyek wisata di Banten tetap dibuka selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.
”Untuk itu saya harap bupati dan wali kota segera mengaturnya dan siapkan kendali yang tepat dan efektif mengingat Lebaran sudah semakin dekat,” kata Wahidin saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Hari Raya Idul Fitri di Masa Pandemi dengan Bupati/Wali Kota dan Forkopimda Se-Provinsi Banten, Kamis (29/4/2021).
Lebih lanjut, Wahidin menuturkan, sekitar 60 persen masyarakat Banten merupakan pendatang. Apabila kebijakan larangan mudik dipatuhi, Wahidin memperkirakan akan ada sekitar 11 juta orang tetap berada di Banten.
Saat warga dilarang mudik, Wahidin meyakini masyarakat Banten akan berwisata ke pantai. Kemungkinan lain, masyarakat akan berbondong-bondong mendatangi mal atau pusat perbelanjaan di wilayah Tangerang Raya.
Baca Juga: Pemprov DKI Bakal Keluarkan Aturan Soal Operasional Tempat Wisata di Masa Libur Lebaran
Oleh sebab itu, ia memerintahkan jajarannya mengantisipasi penularan Covid-19 di tengah warga yang berwisata. Pengelola obyek wisata diminta menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sementara itu, Kepala Polda Banten Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto menyampaikan, Polda Banten akan melakukan penyekatan di 19 titik lokasi. Penyekatan disiapkan di enam titik di pintu tol Tangerang-Merak dan sejumlah jalan arteri di kabupaten dan kota di Banten.
Untuk Kota Cilegon, titik penyekatan ada di Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bojonegara, serta Gerem bawah. Untuk Kabupaten Serang di Cikande, Ciujung, dan Tanara. Untuk Kota Serang di Gerbang Perumahan Kota Serang Baru, Pintu Tol Serang Timur, serta Pintu Tol Serang Barat.
Titik penyekatan di Kabupaten Tangerang berada di depan Gerbang Citra Raya dan Jalan Adhiyaksa, Jayanti.
Baca Juga: Larangan Mudik, Polda Banten Siapkan 16 Titik Penyekatan
Untuk Kabupaten Lebak ada di perbatasan Jasinga, Cilograng, serta Curug Bitung. Sementara untuk Kabupaten Pandeglang di daerah Gayam.
Terkait dengan tetap dibukanya tempat wisata, Rudy sudah berkoordinasi dengan para bupati dan wali kota di Banten. Polda Banten akan berkonsentrasi penuh pada 13-15 Mei yang merupakan hari libur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.