Kompas TV regional kriminal

Pandu Oh Pandu, Dulu Ancam Bunuh Neneknya, Kini Mewek Saat Ditangkap

Kompas.tv - 20 Mei 2021, 15:04 WIB
pandu-oh-pandu-dulu-ancam-bunuh-neneknya-kini-mewek-saat-ditangkap
Hari Sopandu (20) pelaku yang mengancam membunuh nenek kandungnya saat ditanya Katim Hergon, menangis bergetar, Rabu (19/5/2021). (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemuda bernama Hari Sopandu (20) mengancam akan membunuh neneknya lantaran minta uang Rp 5.000 tetapi hanya dikasih Rp 3.000. Beruntung, pemuda tersebut berhasil ditangkap.

Warga Palembang, Sumatera Selatan ini sebelumnya mengancam membunuh neneknya gara-gara uang Rp 5.000. Saat ditangkap polisi, Pandu menangis tersedu-sedu menyesali perbuatannya.

Aksi Pandu mengancam membunuh neneknya hingga nangis berlutut di kaki neneknya viral di media sosial. Kedua video tersebut telah tersebar di media sosial.

Resedivis yang sudah dua kali masuk penjara ini kembali ditangkap anggota Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Rabu (19/5/2021). Ia tampak menangis bergetar setelah ditangkap Katim Aiptu Heri Kusuma Jaya atau lebih dikenal Heri Gondrong (Hergon) beserta anggotanya.

"Saya tidak mau di penjara lagi," ujar residivis yang sudah dua kali di penjara itu, Rabu (19/5/2021).

Baca Juga: Sejumlah Anggota Pemuda Pancasila Blora Palak Ibu-Ibu Pedagang, Ketuanya Beralasan Basmi Rentenir

Di hadapan petugas, pelaku membantah telah melakukan tindak kekerasan pada neneknya.

Ia menyebut saat itu hanya terjadi sedikit keributan setelah sang nenek hanya memberinya uang sebesar Rp 3.000. Padahal pelaku meminta sebesar Rp.5.000 untuk membeli rokok.

Melansir dari Tribunnews.com, pelaku baru keluar penjara menjelang bulan Ramadan lalu. Kasus pertama, ia mendapat vonis 10 bulan penjara di tahun 2019 silam karena mengancam bibinya.

Masih dengan kasus pengancaman keluarganya sendiri, di tahun 2020 pelaku kembali di penjara selama 8 bulan karena mengancam kakaknya dengan senjata tajam. Kali ini tersangka kembali berulah dan sang nenek yang menjadi korbannya.

Adapun, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan didampingi Kanit 1, AKP Willy Oscar membenarkan penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku masih kita minta keterangan terkait kasus pengancaman terhadap neneknya yang viral di media sosial. Untuk kasus yang lain masih kita dalami," ujarnya.

Baca Juga: Warga Bogor Pasang Spanduk Tolak Pemudik yang Kembali Tanpa Surat Keterangan Bebas Covid-19

 

 

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x