Kompas TV regional berita daerah

Polisi Tangkap 6 Pelaku Pembuat Surat Bebas Covid-19 di Ambon

Kompas.tv - 28 Mei 2021, 18:45 WIB
Penulis : KompasTV Ambon

KOMPAS TV,AMBON- Aparat Direkorat Kriminal Umum Ditrimum polda maluku menangkap enam orang warga  yang diduga terlibat bisnis surat keterangan rapid tes antigen dan genose palsu keneam pelaku ini masih menjalani pemeriksaan di mapolda maluku, mereka dinataranya H (34) M (38)H (40) R (26) S (40) danR (49)

Keenam pelaku ini ditangkap di Lokasi yang berbeda-beda, setelah polisi melakukan pengembangan dari hasil penangkapan pertama Pada travel penjualan tiket pesawat Pt Leparissa noval chair yang terletak di pertokoan Atc lantai satu jalan ay patti kota ambon kamis27/5/2021 malam.

Modus para pelaku ini dilakukan dengan cara menawari pembeli tiket pada Travel tersebut,untuk mendaptkan surat rapid antigen dan genose tanpa mengikuti tes fisik, dengan membayar biaya surat  tes antigen sebesar  dua ratus ribuh rupiah,sementara untuk surat hasil tes genose dipatok dengan harga lima puluh ribu rupiah.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x