JAKARTA, KOMPAS.TV - Penerimaa Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta resmi dimulai sejak Senin (7/6/2021) kemarin. Namun, banyak orang tua atau wali murid yang alami kesulitan ketika hendak melakukan pendaftaran melalui situs web.
Tidak hanya itu, situs web PPDB DKI Jakarta juga sempat dihentikan pada Senin (7/6/2021) pukul 16.00-18.00 WIB dan Selasa (8/6/2021) pukul 01.30-12.00 WIB untuk optimalisasi situs web tersebut.
Terkait hal ini,Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempersilakan para wali murid dan siswa untuk melakukan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) langsung ke sekolah.
Anies mengatakan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan membantu para wali murid atau calon siswa yang kesulitan ketika mendaftar secara online.
"Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan untuk mengakses online silakan datang ke sekolah, silakan datang ke dinas pendidikan. Jadi, kami membantu warga sesuai dengan kebutuhan mereka masing-masing," kata Anies dalam keterangan suara, Selasa (8/6/2021).
Baca Juga: Anies Baswedan Pastikan Sistem PPDB Online Kembali Normal
Untuk melayani keluhan wali murid terkait PPDB, Pemprov DKI juga sudah menyediakan layanan berupa posko pengaduan di 5 wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, serta Gedung Dinas Pendidikan dengan memberlakukan protokol kesehatan.
"Yang bisa (mendaftar) langsung dari rumahnya bisa, yang mau datang ke tempat kami juga dilayani," kata dia.
Anies pun meminta agar masyarakat, khususnya calon peserta didik baru (CPDB) bisa mempercayai mekanisme dan pendaftaran kepada Pemprov DKI. Sistem PPDB, kata Anies, dibuat untuk memastikan proses seleksi sesuai dengan prinsip keadilan.
"Yakinlah bahwa kami akan melakukan semua yang bisa kami kerjakan untuk memastikan anda bisa mendaftar dengan tenang, prosesnya adil, tidak ada yang dirugikan oleh sistem, dan harapannya nanti adik-adik semua orangtua keluarga akan bisa bersekolah dengan yang didaftarkannya," ucap Anies.
Baca Juga: Situs PPDB DKI Jakarta Kembali Dihentikan Sementara, Pendaftaran Akun Diperpanjang Hingga 11 Juni
Selain itu, Anies memastikan durasi pengajuan akun akan diperpanjang sesuai dengan waktu yang sudah terpotong akibat dari penghentian sementara.
"Ada delay kemarin, maka waktunya akan ditambah sehingga tidak dirugikan," kata dia.
Sebagai catatan, penghentian pada Senin kemarin disebabkan karena ada perbaikan sistem aplikasi. Sementara penghentian hari ini, Selasa, disebabkan oleh masalah sinkronisasi data Dinas Pendidikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Anies mengklaim sistem sudah bisa digunakan kembali. Hingga hari ini pukul 09.30 WIB, ada setidaknya 150.000 akun yang berhasil didaftarkan.
Pendaftaran akun juga diperpanjang hingga 11 Juni pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Situs PPDB Jakarta Dihentikan Sementara, Pendaftaran Akun Diperpanjang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.