JEMBER, KOMPAS.TV - 2 orang warga di Kabupaten Jember Jawa Timur melakukan pemerasan kepada tamu hotel dengan modus mengaku sebagai wartawan dan direktur media online. Pelaku meminta korban membayar uang belasan juta rupiah agar perselingkungan korban tidak diberitakan.
Kedua pelaku adalah Mohammad Erwin, warga Kelurahan Karangrejo Kecamatan Sumbersari dan Abdullah, warga Kelurahan Slawu Kecamatan Patrang.
Keduanya memeras dua orang tamu hotel yang merupakan pasangan selingkuh, yakni E-Y dan D, warga Kecamatan Wuluhan.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Bagus Setiawan mengatakan bahwa dalam aksinya, pelaku terlebih dahulu membuntuti korban yang masuk ke hotel.
Selanjutnya pelaku meminta konfirmasi kepada korban dan mengancam akan memberitakan perselingkuhan korban. Pelaku juga memeras korban 17 juta rupiah sebagai kompensasi agar perselingkuhan korban tidak dimuat di media pelaku.
“Sejauh ini pelaku sudah menerima uang 3 juta rupiah dari korban. Pertemuan pertama, korban menyerahkan uang 1 Juta dan pada pertemuan kedua, korban menyerahkan uang 2 juta rupiah,” ujar Ipda Bagus Setiawan.
Baca Juga: Oknum Wartawan Pesta Sabu di Tempat Kos, Berdalih Menambah Stamina
Polisi menyita uang hasil pemerasan, 2 kartu pers, 3 unit telepon genggam dan 1 unit mobil sarana kejahatan.
Keduanya akan dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Polisi terus mengembangkan kasus itu, karena diduga pelaku seringkali beraksi bersama komplotannya dengan mengaku sebagai wartawan, lalu memeras tamu hotel.
#WartawanGadungan #WartawanAbalAbal #WartawanBodrek #Pemeras #TamuHotel #Perselingkuhan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.