PALEMBANG, KOMPAS.TV – Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sae Sohar divonis delapan tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 6 bulan penjara. Vonis tersebut diberikan setelah ia terbukti menerima suap 200.000 dolar AS dari bekas Direktur Utama PT Perkebunan Mitra Ogan, Anjapri.
Adapun suap tersebut terkait rekomendasi pengubahan status lahan hutan produksi konversi menjadi hutan produksi tetap di Kabupaten Muara Enim pada 2014. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 5,8 miliar.
Vonis disampaikan Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Palembang Bongbongan Silaban di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (17/6/2021).
Muzakir terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan dengan melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang 1999 juncto Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga: Bupati Muara Enim Ditahan KPK, Gubernur Sumsel Ambil Alih Pimpinan
Selain hukuman penjara, Muzakir juga divonis membayar uang pengganti Rp 2,3 miliar. Jika dalam satu bulan tidak dibayar, asetnya akan disita. Jika aset yang disita tidak mencukupi, akan ada penambahan hukuman kurungan selama 2 tahun 6 bulan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman penjara selama 10 tahun dengan uang pengganti 400.000 dolar AS. Ada beberapa hal yang memberatkan Muzakir. Sebagai Bupati Muara Enim yang menjabat selama dua periode (2009-2018), ia dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.
Selain itu, menurut Bongbongan, terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan. “Adapun hal yang meringankan, Muzakir belum pernah tersandung kasus hukum dan merupakan tulang punggung keluarga,” kata Bongbongan saat persidangan.
Baca Juga: Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.