Kompas TV regional berita daerah

Ini 10 Titik Penyekatan di Kota Pontianak Selama PPKM Darurat

Kompas.tv - 13 Juli 2021, 14:56 WIB
ini-10-titik-penyekatan-di-kota-pontianak-selama-ppkm-darurat
Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin, mulai melakukan penyekatan sejumlah jalan dengan diberlakukannya PPKM Darurat mulai tanggal 12 hingga 20 Juli 2021. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

PONTIANAK, KOMPAS.TV – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tetapkan 10 jalan utama disekat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Berikut ini 10 jalan utama di Kota Pontianak yang disekat selama PPKM Darurat:

  1. Jalan Batu Layang
  2. Perempatan Jalan Tanjung Hulu,
  3. Perempatan Jalan Tanjung Raya
  4. Perempatan Jalan Parit Mayor
  5. Pertigaan Jalan Adisucipto
  6. Perempatan Jalan Sungai Raya Dalam
  7. Perempatan Jalan Diponegoro
  8. Perempatan Jalan Sultan Abdurrahman
  9. Pertigaan Jalan Karet
  10. Perempatan Jalan Gajahmada.

Baca Juga: Simak, Ini 9 Titik Penyekatan di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi, sepuluh jalan itu akan dijaga oleh petugas gabungan selama 24 jam.

"Ada sepuluh titik penjagaan atau penyekatan jalan yang disiapkan Dinas Perhubungan Kota Pontianak bersama Polresta Pontianak dan Kodim Pontianak yang beroperasi 24 jam, selama pelaksanaan pemberlakuan PPKM Darurat," kata Utin Srilena Candramidi dikutip dari ANTARA, Senin (12/7/2021).

Perlu diketahui, Kota Pontianak merupakan satu dari 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Darurat. Salah satu kriteria penetapannya, jumlah ketersediaan tempat tidur khusus Covid-19 di atas 65 persen.

Baca Juga: 8 Fakta Polisi Cekcok dengan Paspampres di Penyekatan PPKM Darurat

Sementara itu, penyekatan dilakukan Pemkot tak lain untuk mengurangi mobilitas warga sehingga penularan Covid-19 bisa diminimalisir.

Hanya ada beberapa masyarakat yang masih ditolerir untuk lewat di jalan tersebut, seperti berobat, beli obat, orang yang bekerja di pemerintahan, tenaga kesehatan, serta pegawai konstruksi.

"Tentunya harus dilengkapi surat tugas dari kantor yang bersangkutan," pungkas Utin Srilena Candramidi.

Baca Juga: Penyekatan Selama PPKM DaruratTurunkan Mobilitas



Sumber : KOMPASTV



BERITA LAINNYA



Close Ads x