JAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan pemberlakuan pembatasan mobil berdasarkan pelat ganjil genap di Jakarta kembali berlaku normal per hari ini, Senin (18/10/2021).
Aturan ganjil genap kembali berlaku di 2 sesi, yakni sesi pagi dan sore.
Ganjil genap akan diberlakukan di 3 ruas jalan utama ibu kota, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said Kuningan.
Kali ini pemberlakuan ganjil genap kembali ke aturan sebelumnya yakni dibagi menjadi 2 sesi.
Sesi 1 dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB pagi dan dilanjutkan sesi 2 pukul 16.00 WIB sore hingga pukul 20.00 WIB malam.
Aturan pemberlakuan pembatasan mobil berdasarkan pelat ganjil dan genap hanya berlaku hari Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu Minggu serta Hari Libur Nasional.
Pelanggaran pada aturan pemberlakuan ganjil genap ini akan menggunakan pemantauan dari kamera tilang elektronik.
Baca Juga: Di Tengah Aturan Ganjil Genap, Jalur Puncak Dipadati Kendaraan dari Arah Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.