SIDOARJO, KOMPAS.TV - Petugas bea cukai Sidoarjo Jawa Timur mengamankan 14 ribu botol cairan rokok elektrik ilegal beserta satu orang tersangka. Bisnis cairan rokok elektrik ilegal itu berjalan 2 tahun dengan keuntungan 4 miliar.
Produsen cairan rokok elektrik ilegal, berinisial I-S ditangkap petugas bea cukai Sidoarjo Jawa Timur, pada Selasa (2/11/2021). I-S harus berurusan dengan penegak hukum, karena memproduksi cairan rokok elektrik tanpa cukai dan tanpa izin edar sejak tahun 2018.
Baca Juga: Dirjen Bea Cukai Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Peredaran Rokok Ilegal
Cairan rokok elektrik ilegal diproduksi di rumah kontrakan dan rumah kost yang ditempati pelaku. Untuk mengelabui petugas, tersangka hanya memasarkan produk buatannya melalui aplikasi belanja online.
Tersangka I-S mengaku mendapatkan keuntungan 500 ribu rupiah untuk sekali kirim. Bahkan I-S telah meraup untung 4 miliar rupiah selama 2 tahun menjalankan bisnis ilegalnya tersebut.
Kepala Bea Cukai Sidoarjo, Pancoro Agung mengatakan bahwa selain menangkap pelaku, petugas juga menyita 14 ribu botol cairan rokok elektrik ilegal yang tidak dilengkapi cukai dan surat izin edar. Produk tanpa cukai itu membuat negara mengalami kerugian 4 ratus juta rupiah.
Baca Juga: Pemkab Lumajang Gencar Sosialisasi Undang-undang Cukai untuk Memerangi Peredaran Rokok Ilegal
Selain ilegal, cairan rokok elektrik yang diproduksi I-S masuk dalam kategori berbahaya. Karena diproduksi tanpa takaran bahan kimia yang tepat. I-S membuat cairan rokok elektrik secara otodidak dengan melihat tutorial di youtube.
#CairanRokokElektrik #RokokIlegal #RokokTanpaCukai
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.