CILACAP, KOMPAS.TV - 15 siswi Sekolah Dasar (SD) di Cilacap, Jawa Tengah dicabuli oleh oknum guru di sekolahnya, tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Cilacap.
Tersangka yang merupakan oknum guru berstatus ASN ini mendekam di penjara lantaran melecehkan belasan siswinya dengan iming-iming nilai bagus, tersangka mengakui perbuatannya karena nafsu.
Baca Juga: Guru Pesantren Cabuli 13 Santriwati Belasan Tahun, Beberapa Korban Telah Melahirkan
"Saya hanya sebatas main-main saja, nafsu, tertarik saja gitu," kata tersangka di hadapan awak media saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Kamis (9/12/2021), seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi juga menyita berbagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.