Kompas TV regional hukum

Herry Wirawan Minta Maaf dan Berdalih Pemerkosaan 13 Santriwati Dilakukannya karena Khilaf

Kompas.tv - 4 Januari 2022, 20:25 WIB
herry-wirawan-minta-maaf-dan-berdalih-pemerkosaan-13-santriwati-dilakukannya-karena-khilaf
Ilustrasi pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap belasan santriwatinya. (Sumber: Kompas.TV/Ant)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

BANDUNG, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus pemerkosaan belasan santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (4/1/2022).

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terdakwa Herry Wirawan yang dilakukan secara daring. Dalam persidangan Herry mengakui perbuatannya dan meminta maaf serta mengaku khilaf.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil menjelaskan terdakwa mengakui seluruh pertanyaan jaksa terkait perbuatan pemerkosaan yang dilakukannya.  

Terdakwa juga membenarkan seluruh yang didakwakan oleh jaksa. Namun saat ditanya mengenai motif, Harry selalu berbelit-belit memberikan jawaban.

Baca Juga: Faktu Baru Terungkap, Herry Wirawan Perdaya Santriwati dan Sang Istri

Hingga akhirnya terdakwa berdalih perbuatan tersebut dilakukan karena kekhilafan.

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit-belit. Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf, itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi di PN Bandung, Selasa (4/1). Dikutip dari Tribunjabar.id.

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana menjelaskan dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan di persidangan, pemerkosaan terdakwa terhadap 13 korban santriwati dilakukan secara terencana.

Saksi ahli menilai tindakan bejat Herry bukan perbuatan insidentil atau perbuatan semata-mata serta merta untuk melakukan tetapi sudah direncanakan.

Baca Juga: Soal Herry Wirawan Perkosa Belasan Santriwati, Jaksa: Ini Kejahatan Luar Biasa dan Serius!

Hal ini juga dikuatkan dengan keterangan para korban yang dihadirkan bahwa terdakwa melakukan penekanan psikologis agar tidak melaporkan aksi bejat tersebut.

Salah satu cara Herry mencuci otak korban, yakni dengan menjanjikan sejumlah fasilitas dan kemudahan dalam menjalani semua kegiatan.

Menurut Asep dengan fakta-fakta yang ada, kejahatan yang dilakukan Herry masuk dalam kategori luar biasa.

"Ini sekali lagi kejahatan luar biasa tentu pemberantasannya harus luar biasa. Ini kejahatan serius," ujarnya. 

Baca Juga: Bikin Geram! Herry Wirawan Bekukan Otak Hingga Perkosa Santri Depan Istri!

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x