GARUT, KOMPAS TV –
Munir Alamsyah Guru Honorer Di SMP Negeri 1 Cikelet Garut yang merasa sakit hati lantaran uang upah honor tidak kunjung diberikan oleh pihak sekolah pada masa itu, hingga akhirnya nekat membakar pintu kelas di sekolah tersebut dan telah diamankan Jajaran Kepolisian Resor Garut akhirnya mendapatkan restorative justice.
Tak hanya dibebaskan tersangka pun mendapat bantuan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut sebesar Rp. 6.000.000 sesuai dengan tuntutan yang saat itu ditujukan pada pihak sekolah.
Suasana haru pun tak terbendung saat tersangka melakukan sujud syukur lantaran mendapat keadilan atas kasus yang menimpanya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Ade Manadin mengatakan pihaknya berupaya untuk membebaskan tersangka karena dia telah berjasa didunia pendidikan dan saat itu pihak sekolah tidak peka.
Sementara itu Kapolres Garut mengatakan pihaknya melakukan restorative justice dengan berbagai pertimbangan.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG :https:www.instagram.comkompastvjabar
Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw...
Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar
Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.