Kompas TV regional kriminal

Polisi Bekuk 2 Petugas Klinik di Banyuwangi, Terbitkan Hasil Antigen Tanpa Tes untuk Penumpang Kapal

Kompas.tv - 6 Februari 2022, 09:30 WIB
polisi-bekuk-2-petugas-klinik-di-banyuwangi-terbitkan-hasil-antigen-tanpa-tes-untuk-penumpang-kapal
Foto ilustrasi Tes Antigen. Personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Jawa Timur, menangkap dua operator klinik yang beroperasi di sekitar Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

BANYUWANGI, KOMPAS.TV -  Personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Jawa Timur, menangkap dua operator klinik yang beroperasi di sekitar Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu menjelaskan, keduanya diduga kuat menerbitkan surat hasil tes cepat antigen tanpa melakukan tes.

Keduanya menyasar calon penumpang yang akan menyeberang ke Bali.

Baca Juga: Satu Terkonfirmasi Covid-19, SMA 1 Palangkaraya Pulangkan Seluruh Siswa, 39 Langsung Dites Antigen

Nasrun mengatakan, kedua tersangka mencari orang yang berniat menyeberang ke Bali, kemudian menawarkan kepada calon penumpang bahwa untuk membuatkan surat hasil tes cepat antigen tanpa melalui tes.

"Jadi orang mau menyeberang ke (Pelabuhan) Gilimanuk, kemudian disampaikan bahwasanya langsung dituliskan (dapat hasil tanpa tes)," kata Nasrun di Banyuwangi, Sabtu (5/2/2022).

Jika calon penumpang tersebut setuju, pelaku menerbitkan surat hasil tes tersebut tanpa prosedur pengambilan sampel swab.

Kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat, bahwa terjadi pelanggaran dalam pelayanan tes cepat antigen di klinik tempat kedua pelaku.

Klinik tempat kedua pelaku bekerja itu terletak di sebelah selatan Pelabuhan Ketapang.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui praktik pelanggaran yang dimaksud tersebut.

Dua petugas klinik itu diduga melakukan praktik curang tanpa sepengetahuan atasannya.

Polisi kemudian membekuk keduanya dalam sebuah penggerebekan pada Kamis (3/2).

Keduanya juga telah ditahan.

Baca Juga: Viral, Seorang Ibu Protes Hasil PCR dan Antigen Positif Padahal Belum Ikut Swab

"Kita melakukan penyelidikan, akhirnya didapatkan, bahwasanya ada tersangka. Karena dia tanpa tes, melakukan surat tanpa diketahui pimpinannya," kata Nasrun.

Akibat ulah keduanya, ada penumpang yang menyeberang Selat Bali tanpa diketahui kondisi tubuhnya.

Keduanya disangka dengan pasal 263 KUHP tentang penggunaan surat palsu dan pasal 268 KUHP tentang pembuatan surat keterangan kesehatan palsu.



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x