Kompas TV regional berita daerah

Polisi Ciduk Pria Penjual Obat Ilegal di Bengkulu

Kompas.tv - 16 Februari 2022, 20:28 WIB
Penulis : KompasTV Bengkulu

BENGKULU, KOMPAS.TV - Pria berinisial P-U warga Kota Bengkulu ini hanya tertunduk saat digiring anggota kepolisian. Pria berusia 22 tahun ini ditangkap Anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu karena menjual obat-obatan keras Daftar G secara bebas tanpa izin edar maupun resep dokter.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapat informasi praktik jual beli obat tanpa izin di daerah Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 7.000 butir obat keras Daftar G dirumah pelaku, yang telah dijualnya secara bebas selama 2 bulan terakhir.

Selain tak mengantongi izin edar, pelaku juga tak memiliki keahlian di bidang farmasi, sehingga aksi pelaku tersebut tergolong melanggar hokum.

Dari pengakuan pelaku, obat-obat tersebut dibeli dari seseorang di Surabaya melalui aplikasi jual beli daring.

Saat ini pelaku sudah ditahan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta denda 1,5 miliar rupiah karena melanggar undang-undang kesehatan.

#ObatIlegal #ObatDaftarG #PenjualObatIlegal #Bengkulu



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x