Kompas TV regional hukum

DPO Koruptor 2,1 Milyar Di Maluku Ditangkap Di Kerawang ,tiba di Ambon dijebloskan ke penjara

Kompas.tv - 5 Juni 2022, 14:30 WIB
dpo-koruptor-2-1-milyar-di-maluku-ditangkap-di-kerawang-tiba-di-ambon-dijebloskan-ke-penjara
Dpo Korupsi 2,1 Milyar, Syarif Tuhare tiba di Bandara Pattimura usai ditangkap di kerawang Jawa Barat, Minggu ( 5/6/ 2022) (Sumber: Dok Penkum Kejati Maluku )
Penulis : KompasTV Ambon

AMBON,KOMPAS.TV - Mantan bendahara pengeluaran dinas kehutanan kabupaten Buru Selatan Maluku Syarif Tuharea ditangkap oleh tim takabur kejaksaan agung di kerawang jawa barat, terkait korupsi reboisasi yang merugikan negara milyaran rupiah,syarif tuharea telah menjadi buronan kejati maluku salam 4 tahun.

Tuharea,buron korupsi proyek dana reboisasi tahun 2010 pada dinas kehutana kebupaten buru selatan maluku, saat tiba di bandara pattimura ambon langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju kejaksaan tinggi maluku,

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kereba dalam rilisnya yang diterima Kompas tv ambon, menyebutkan Mantan bendahara pengeluaran dinas kehutanan kabupaten buru selatan maluku ini,harusnya menjalani hukuman penjara 7 tahun dan denda 200 juta, subsider enam bulan penjara atas putusan mahkama agung,dalam kasus korupsi anggaran reboisasi,yang menyebabkan kerugian negara sebesar 2.1 milyar rupiah. namun terpidana melarikan diri sejak tahun 2018 lalu dan ditangkap oleh tim takabur kejaksaan agung RI.saat mengetahui persembunyianya di Kerawang Jawa Barat.

“Syarif Tuharea yang ditangkap ini merupakan DPO statusnya sebagai Mantan bendahara pengeluaran dinas kehutanan kabupaten buru selatan maluku,dia harusnya menjalani hukuman penjara 7 tahun dan denda 200 juta,namun dia kabur sejak 2018 dan kami tetapkan dalam DPO. dalam kasus korupsi anggaran reboisasi,yang menyebabkan kerugian negara sebesar Lebih dari 2.1 milyar rupiah. Dia diringkus tim tangkap buron kejagung di jawa barat dan langusng di terbangkan ke ambon maluku untuk menjalani penahanan di lapas kelas II A ambon.” ungkap Kareba.

Sebelumnya tim, kejati maluku dan kejaksaan agung juga telah mengamankan dpo janwar polanunu pada tahun 2018 saat bersembunyi di ambon. sementara mantan kepala dinas kehutana buru selatan, muhammad tuasamu juga telah ditangkap pada awal tahun 2021 lalu, saat bersembunyi di johar baru Jakarta. sehingga saat ini seluruh dpo kasus korupsi anggaran proyek roboisasi di kabupaten buru selatan tahun 2010 ini telah ditahan di rutan kelas II A Ambon.  



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x