Kompas TV regional berita daerah

Miliki Ganja Cair, WN Amerika Ditangkap Polisi

Kompas.tv - 3 Agustus 2022, 15:11 WIB
Penulis : KompasTV Dewata

DENPASAR, KOMPAS TV - Jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap Jason Clark, seorang warga negara Amerika, karena kedapatan memiliki dan mengkonsumsi ganja cair. Pria berusia 47 tahun tersebut ditangkap di kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 1 botol kaca berisi ganja cair seberat 360 gram, serta 6 ganja cair dibotol suntik dengan total berat 6, 01 gram.

Kepada petugas tersangka mengaku mendapat ganja cair ini dari Thailand, yang dikirim melalui jasa ekspedisi dan disamarkan seperti paket makanan. Pengiriman paket ganja cair ini terbongkar saat pemeriksaan petugas bea cukai di bandara.

Ganja cair ini sudah dikonsumsi tersangka selama 2 tahun. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini.

Akibat perbuatannya, warga negara Amerika ini dijerat undang-undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, serta denda minimal 800 juta rupiah.

 

 

 

 

 

#narkotika  #polrestadenpasar  #jasonclark



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x