PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Polisi menangkap EK warga Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah yang merupakan tersangka penggelapan uang nasabah bank. EK adalah teller sebuah bank di Kecamatan Kandangserang yang menggelapkan uang milik 243 nasabah.
Modus tersangka dengan tidak menyetorkan uang nasabah, serta memanipulasi data rekening koran milik nasabah seolah-olah ada kecocokan data rekening.
Setelah sembilan tahun melakukan aksinya itu, pihak bank yang melakukan audit menemukan perbedaan jumlah uang. Dari situlah pihak bank melakukan penyelidikan dengan dibantu aparat kepolisian.
Polisi menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 173 juta, yang merupakan sisa dari menggelapkan uang nasabah. Dihadapan polisi EK mengaku, alasan ia memanipulasi data karena kebutuhan ekonomi.
"Setoran tunai nasabah, melakukan penarikan tunai, dan menutupi dua hal tersebut dengan cara merekayasa tabungan yang dimiliki oleh nasabah. Hasil pemeriksaan ahli dan perhitungan kerugian negara atau PKKN, yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Provinsi Jawa Tengah, total kerugian negara sebesar Rp 6.214.351.000," ungkap AKBP Arief Fajar Satria, Kapolres Pekalongan.
Atas kasus ini, tersangka akan dikenai pasal 2 dan 3 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
#penggelapan #nasabah #pekalongan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.