Kompas TV regional sosial

Sistem Poin SIM Diterapkan Polda Jateng, Sering Melakukan Pelanggaran Terancam Dicabut

Kompas.tv - 6 November 2022, 16:30 WIB
sistem-poin-sim-diterapkan-polda-jateng-sering-melakukan-pelanggaran-terancam-dicabut
Ilustrasi. Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menerapkan sistem poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas. (Sumber: Kompas.com/Oik Yusuf)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

 

SEMARANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menerapkan sistem poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.

Sistem itu akan menghukum pengendara yang lalai ketika mengendarai kendaraan di jalan. Pelanggaran akan dikategorikan menjadi tiga yakni ringan, sedang, dan berat.

Sementara pelanggar yang melakukan tabrak lari, SIM itu langsung dicabut. Sama halnya dengan poin pelanggaran sudah maksimal, pengendara akan terancam dicabut SIM-nya.

Baca Juga: Belum Miliki ETLE Satlantas Merauke Masih Gunakan Tilang Manual

Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan poin maksimal pada SIM adalah 12 poin.

"Pelanggaran ringan contohnya tidak pakai sabuk itu poinnya dikurangi satu, pelanggaran sedang lima, pelanggaran berat 10. Kalau tabrak lari atau tabrakan yang mengakibatkan orang meninggal itu bisa dicabut SIM-nya," ucap Agus dikutip dari laman NTMC Polri, Minggu (6/11/2022).

Aturan sistem poin pada SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.


Baca Juga: Polda Jateng Segel Pabrik Uang Palsu, 5 Tersangka Ditangkap dan Sita Uang Rp 1,2 Miliar!

Pada Pasal 1 ayat 17 disebutkan bahwa poin merupakan nilai yang diberikan kepada pemilik SIM setiap melakukan pelanggaran dan/atau kecelakaan lalu lintas, dibuat secara variatif berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Sejumlah pelanggaran tindak pidana lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi poin tersebut diatur pada Pasal 33 ayat 2, yaitu pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.

Sementara pada Pasal 38 disebutkan pemilik SIM yang sudah mencapai 12 poin akan dijatuhi sanksi penahanan sementara atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Namun, jika poin sudah mencapai 18 poin maka sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemilik SIM yang mendapatkan sanksi tersebut, menurut Pasal 39 ayat 3, dapat mengajukan kembali permohonan mendapatkan SIM dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi, serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x