Kompas TV regional hukum

Sidang Tuntutan Kasus Kerangkeng Manusia Gagal Dilaksanakan, Hakim Beri Peringatan Jaksa

Kompas.tv - 10 November 2022, 12:49 WIB
sidang-tuntutan-kasus-kerangkeng-manusia-gagal-dilaksanakan-hakim-beri-peringatan-jaksa
Kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. (Sumber: Kompas TV/Dedy Zulkifli Tarigan)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Desy Afrianti

STABAT, KOMPAS.TV – Pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap delapan terdakwa kasus temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Perangin Angin tak jadi dilaksanakan.

Tuntutan kepada para terdakwa kasus penganiayaan dan perdagangan orang itu pun dikabarkan ditunda hingga Senin (14/11/2022).

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Langkat Indra Ahmadi Effendi beralasan, mereka belum selesai menyusun tuntutan terhadap delapan terdakwa.

“Tuntutan belum selesai, majelis,” katanya setelah sidang dibuka, Rabu (9/11/2022), dikutip dari Kompas.id.

Adapun sidang sempat dibuka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat yang diketuai Halida Rahardhini di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Halida pun menegur tim jaksa karena tuntutan itu belum selesai disusun.

“Apa kendalanya? Kita terikat pada masa tahanan dan sudah diingatkan berkali-kali. Ini juga menyangkut pada nasib orang,” ucapnya.


 

Halida pun menyatakan bahwa tuntutan jaksa harus selesai pada Senin (14/11/2022). Ia menyebut, kasus itu harus sudah diputus maksimal pada 24 November 2022.

Ahmadi kemudian menyanggupi akan menyelesaikan tuntutan kasus itu pada Senin pekan depan.

Baca Juga: Polisi Ungkap Adanya Penganiayaan Sadis oleh Anak Bupati Langkat ke Penghuni Kerangkeng Manusia

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Langkat membagi delapan terdakwa dalam tiga berkas dengan pasal yang berbeda.

Dewa Perangin Angin (anak Terbit) dan Hendra Surbakti didakwa Pasal 170 KUHP Ayat (2) Ke-3, yakni kekerasan terhadap orang yang menyebabkan kematian penghuni kerangkeng Sarianto Ginting.

Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring didakwa dengan pasal yang sama yang menyebabkan kematian penghuni kerangkeng Abdul Sidik Isnur.

Kemudian, terdakwa Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Perangin Angin, dan Rajisman Ginting didakwa melanggar Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sementara Terbit belum menjalani sidang pada kasus penganiayaan atau perdagangan orang tersebut.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Namun, Terbit sudah dijatuhi vonis 9 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terbit terbukti korupsi proyek infrastruktur dan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.



Sumber : Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x