BENGKULU, KOMPAS.TV - Penangkapan kawanan pelaku pencurian dengan pemberatan ini dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong Bengkulu.
2 Pelaku ditangkap di 2 lokasi terpisah, setelah aksi pencurian di 12 TKP para pelaku teridentifikasi polisi.
Selain di rumah warga yang kosong, pelaku diketahui juga beraksi di rumah dinas puskesmas dan kelurahan di Rejang Lebong.
Tak tanggung-tanggung, selain barang berharga seperti handphone dan sepeda motor, pelaku juga nekat menggasak kompor hingga mesin cuci milik korbannya.
Polisi mengungkap dua pelaku berinisial R-D dan A-E adalah residivis kasus narkotika tahun 2015 lalu.
Pelaku dan barang bukti kejahatan saat ini masih berada di Mapolres Rejang Lebong guna penyidikan lanjutan.
Keduanya dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
#bengkulu #kriminalitas #polresrejanglebong
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.