BENGKULU, KOMPAS.TV - Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu sebelumnya telah mengusulkan penetapan UMP tahun 2023 naik 4,74 persen. Penetapan yang seharusnya dilakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada 21 November 2022 lalu, ditunda hingga tanggal 28 November mendatang.
Penundaan ini dilakukan atas instruksi Menteri Ketenagakerjaan terkait formulasi perhitungan ump yang menggunakan permenaker terbaru.
Sesuai aturan yang baru tersebut, penetapan UMP didasari atas penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi serta indeks hasil kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Adanya formulasi baru ini membuat ump berpeluang kembali naik dari penetapan awal oleh dewan pengupahan sebesar 4,74 persen.
Sebelumnya UMP Provinsi Bengkulu tahun 2023 mendatang diusulkan naik sebesar 4,74 persen atau sebesar Rp 106.000.
#bengkulu #ump #ump2023
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.