MAKASSAR, KOMPAS.TV - Silang pendapat terjadi antara apindo dan organsasi buruh terkait kenaikan UMP 2023. Wacana kenaikan sebesar 10 persen yang di ajukan pemerintah mendapat penolakan dari Apindo sementara organisasi buruh menyetujui.
Apindo kota Makassar meminta pemerintah untuk tetap menggunakan peraturan pemerintah atau PP No. 36 tahun 2021 tentang pengupahan sebagai acuan dalam menetapkan upah minimum. Kenaikan UMP sebesar 10 persen di khawatirkan memberi dampak negatif dan menyulitkan para pengusaha.
Sementara itu asosiasi buruh kota Makassar justru mendukung putusan pemerintah. Salah satunya konferedasi serikat pekerja seluruh indonesia. Mereka menilai kenaikan itu sudah sesuai apalagi buruh sudah mengalami masa saat pandemi covid-19.
#UMPSulsel
#ApindoSulsel
#asosiasiburuhkotaMakassar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.